Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Bakal Cair Sebelum Lebaran, Segini Besarannya

Jika masih mengacu pada peraturan tahun lalu, maka pencairan THR PNS 2025 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
(ilustrasi) GAJI KE-13 PNS - Jika mengacu tahun 2024, pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sekitar 10 hari sebelum lebaran tiba. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar gembira buat PNS aktif dan Pensiunan PNS sebab sebentar lagi THR dan gaji ke-13 akan dicairkan.

Jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) memang belum dirilis secara resmi.

Namun jika mengacu tahun 2024, di mana pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sekitar 10 hari sebelum lebaran tiba.

Hal tersebut didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

Jika masih mengacu pada peraturan tersebut, maka pencairan THR PNS 2025 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini.

Sehingga tahun 2025, THR tahun 2025 diperkirakan cair tanggal 20 Maret 2025.

Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?

Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas 
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: ART Asal Indonesia Diberi Cuti Mewah di Johor, Dapat THR Rp 33 Juta hingga Keliling Naik Helikopter

Besaran gaji ke-13

Melansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun 2025:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 
  • Sekretaris: Rp 23.420.250 
  • Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

  • Eselon I: Rp 20.738.550 
  • Eselon II: Rp 16.262.400 
  • Eselon III: Rp 11.535.300 
  • Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat: 

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

4. Pegawai jenjang pendidikan SMA/Diploma I: 

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750 
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved