Gudang MinyaKita Palsu

Sosok Pelaku Biang Kerok MinyaKita Palsu di Bogor Terungkap, Penghasilannya Per Bulan Mengejutkan

Akhirnya terbongkar sosok pelaku di balik MinyaKita palsu yang melakukan produksi di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com
MINYAKITA PALSU DI BOGOR - Penampakan sosok pelaku biang kerok pemalsuan MinyaKita di Bogor berinisial TRM saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polres Bogor, Senin (10/3/2025). Untuk diketahui, pelaku merupakan pengendali operasional produksi MinyaKita palsu di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Akhirnya terbongkar sosok pelaku di balik MinyaKita palsu yang melakukan produksi di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Fakta tersebut terkuak usai sang pelaku pemalsuan MinyaKita di Bogor ditangkap polisi.

Pelaku berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah yang dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat sehingga terlihat rapih.

Namun takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml sehingga sangat merugikan masyarakat.

Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.

Tak hanya itu, kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

Sementara itu pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.

Baca juga: Ternyata Bukan Hanya Bogor, MinyaKita Palsu dari Sukaraja Diedarkan ke 2 Pulau Ini

Bupati Bogor apresiasi

Terkait dengan penangkapan pelaku, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi jajaran Polres Bogor yang berhasil mengungkap gudang produksi MinyaKita palsu.

Rudy Susmanto meninjau gudang produksi MinyaKita yang berada di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.

Rudy Susmanto juga melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.

Di dalam gudang tersebut, Rudy Susmanto menyaksikan minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.

SEBARAN MINYAKITA PALSU - Pengungkapan produksi MinyaKita palsu di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025).
SEBARAN MINYAKITA PALSU - Pengungkapan produksi MinyaKita palsu di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025). (TribunnewsBogor.com/Muamaruddin Irfani)

Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih, namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.

"Tentu langkah yang diambil oleh Polres bogor kami sangat mengapresiasi, terimakasih banyak Polres Bogor kepda pemerintah Kabupaten Bogor kita sama-sama berjuang membangun Kabupaten Bogor," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Polres Bogor saat ini sangatlah tepat dalam membantu masyarakat.

Pasalnya, masyarakat dapat terhindar dari kerugian karena membeli minyak kemasan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) namun takarannya kurang.  

"Hal ini terutama dibulan suci ramadhan tentu sangat berdampak berpengaruh terhadap kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bogor, baik rumah tangga apalagi pengusaha," pungkasnya.(*)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved