Tak Cuma Kena Narkoba, Kapolres Ngada NTT Nonaktif Diduga Lakukan Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengecam keras aksi AKBP Fajar yang disebutnya sebagai tindakan bejat.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tengah jadi sorotan hingga viral di media sosial.
Belakangan terungkap, AKBP Fajar kini telah ditangkap dan terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Ia juga ditengarai terlibat dalam sindikat peredaran barang haram tersebut.
Selain itu, ia diduga melakukan pencabulan pada 3 orang anak di Kota Kupang.
Lebih miris lagi, aksi pencabulan tersebut direkam lantas diunggah olehnya ke situs dewasa (porno) Australia.
Korban diduga masih anak-anak, berusia masing-masing 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengecam keras aksi AKBP Fajar yang disebutnya sebagai tindakan bejat.
"Perbuatan Kapolres Ngada merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Ini merupakan perbuatan yang tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat," kata Veronika Ata, Senin (10/3/2025), dilansir Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.
Veronika menyebutkan 3 dosa besar Kapolres Ngada yang telah melanggar sejumlah undang-undang, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Narkoba.
Oleh sebab itu, ia menuntut agar AKBP Fajar dipecat dari jabatannya dan mendapatkan hukuman berat.
Selengkapnya, berikut 3 dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Kapolres Ngada (non-aktif) AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
1. Unggah Konten Asusila di Situs Porno
Dilansir Kompas.com, kasus ini terkuak setelah otoritas Australia menelusuri konten di situs porno yang diduga berisi rekaman pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pihak otoritas Australia lantas menemukan lokasi pengunggahan video berasal dari Kota Kupang, NTT.
Pada pertengahan 2024, pihak otoritas Australia melaporkan ke pejabat terkait di Indonesia untuk diteruskan ke Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.