Viral di Media Sosial

Tak Kapok Dipenjara! Gilang Bungkus Diduga Bikin Ulah Lagi, Incar Mangsa Baru Modusnya Mengejutkan

Gilang Bungkus sang pelaku penyimpangan seksual yang diduga kembali berulah belakangan viral. Gilang disebut mengincar mangsa baru yakni mahasiswa.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Tribunnews dan Twitter @sehitamsabit
GILANG BUNGKUS VIRAL: Tangkapan layar sosok Gilang Bungkus sang pelaku penyimpangan seksual yang diduga kembali berulah belakangan viral, disadur pada Kamis (13/3/2025). Gilang disebut-sebut mengincar mangsa baru untuk jadi korban fetish kain jariknya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masih ingat dengan pemuda bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama?

Pria yang dikenal dengan nama Gilang Bungkus itu kabarnya kembali bikin ulah meresahkan setelah bebas dari penjara.

Gilang disebut-sebut mengincar mangsa baru untuk memuaskan hasrat kelainan seksual yang ia miliki.

Untuk diketahui, Gilang Bungkus sempat viral di tahun 2020 lantaran kasusnya yang mengejutkan banyak pihak.

Betapa tidak, Gilang dituding melakukan penyimpangan seksual yakni meminta korbannya untuk membungkus diri seperti mayat menggunakan kain jarik.

Aksi Gilang yang meresahkan itu sontak membuat banyak korbannya bersuara hingga memviralkannya.

Gara-gara kasus tersebut, Gilang pun dikeluarkan dari Universitas Airlangga Surabaya.

Mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya itu disebut telah mencoreng nama baik kampus.

Tak cuma kasus Gilang yang diduga berperilaku menyimpang yakni fetish kain jarik itu pun dibawa ke ranah hukum.

Dalam pengadilan, Gilang selaku terdakwa terbukti melanggar tiga pasal Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP.

Karenanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya empat tahun lalu itu, Gilang divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Pelaku fetish kain jarik itu juga diminta membayar denda Rp50 juta.

Lama tak terdengar kabarnya, Gilang Bungkus diduga kembali berbuat ulah.

Terlebih belakangan terkuak bahwa Gilang ternyata sudah bebas dari Rutan Situbondo Jawa Timur sejak 24 Juni 2024.

Baca juga: Kondisi Anak Korban Pencabulan Kapolres Ngada Memilukan, Sosok Muncikari Dibayar AKBP Fajar Terkuak

Modus baru Gilang Bungkus

Sosok Gilang Bungkus kembali disorot setelah akun Twitter bernama @sehitamsabit alias R mengurai keresahan yang ia tahan sejak awal tahun 2025.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved