Akhir Peran Aceng dkk Jadi Polisi Gadungan di Jakpus, Tuduh Korban Pakai Narkoba Sambil Rampas HP

Pelaku HS alias Aceng (35) dan rekannya kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah akting perannya menjadi polisi gadungan terbongkar

Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com
(Ilustrasi) POLISI GADUNGAN DITANGKAP - Pelaku HS alias Aceng (35) dan rekannya kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah akting perannya menjadi polisi gadungan terbongkar. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelaku HS alias Aceng (35) dan rekannya kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah akting perannya menjadi polisi gadungan terbongkar.

Aceng dan rekannya, Pelaku RE (35) bekerja sama berpura-pura melakukan penggerebekan dengan menuduh korban terlibat kasus narkoba.

Namun pada kenyataannya dalam penggerebekan yang dilakukan, pelaku melakukan perampasan barang-barang berharga milik korban.

Namun peran Aceng dan kawannya ini berakhir setelah korbannya melapor ke Polsek.

Sampai akhirnya para polisi gadungan ini ditangkap oleh polisi yang asli atas kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama mengungkapkan, peristiwa tindak pidana itu terjadi di Jalan Fachrudin, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025) pukul 21.30 WIB. 

Saat kejadian, korban YWW, F, dan IMY sedang berjalan kaki di lokasi kejadian (TKP). 

Tiba-tiba, pelaku RE muncul dari sisi kiri jalan dan memberikan perintah kepada ketiga korban. 

“Pelaku RE mengatakan, ‘Minggir! Minggir! Berhenti dulu!’, sambil tangannya memepet badan korban agar berhenti di trotoar jalan. Dia menyuruh duduk jongkok,” kata Aditya, Jumat (14/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, RE memerintahkan para korban untuk berdiri satu per satu sambil memeriksa tubuh dan pakaian mereka. 

“Pelaku RE sambil menuduh dengan mengatakan, ‘lu habis transaksi narkoba tramadol ya!’,” ujar Aditya. 

Saat itu, pelaku Aceng bersama pelaku lainnya mendatangi RE yang sedang menginterogasi para korban. 

Mereka kemudian ikut memeriksa tubuh dan pakaian ketiga korban, seolah-olah bertindak sebagai anggota polisi.

Pelaku Aceng kemudian mengambil sebuah ponsel Infinix dan sebungkus rokok dari saku celana korban. 

Aceng juga mengambil dompet dari saku celana korban F. 

“Dari dalam dompet tersebut, HE alias A mengambil uang sejumlah Rp 70.000. Setelah itu, dompet dikembalikan kepada F,” urai Aditya. 

“Saat bersamaan, pelaku RE memegang pinggang dan memajukan badannya sambil mengatakan, ‘yang benar lu punya duit’, dan kembali mengambil dompet F,” tambah dia.

Saat itu, F hanya bisa memohon kepada RE agar tidak mengambil seluruh uangnya, karena uang tersebut digunakan untuk ongkos pulang ke rumah. 

F juga membantah bahwa dia melakukan transaksi narkoba. 

“Korban IMY juga mengatakan, ‘kita mau cari makan, bukan transaksi narkoba’. Seketika, pelaku HE alias A teriak, ‘gue gampar lu!’,” ungkap Aditya. 

Mendengar hal itu, ketiga korban menjadi ketakutan. 

Setelahnya, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa barang-barang yang telah mereka rampas dari korban.

“Kemudian korban lapor ke Polsek Metro Tanah Abang, dan bersama Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku,” tegas Aditya.

Akibatnya, dua orang pelaku ditangkap karena masih berada sekitar 700 meter dari lokasi kejadian. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti berupa satu ponsel Infinix, satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dan satu bungkus rokok berisi 6 batang. 

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang,” pungkas Aditya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Polisi Gadungan Curi Uang dan HP di Jakpus, Tuduh Korban Jual Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved