Besaran THR ASN 2025 yang Cair Mulai Hari Ini, Simak Kategori yang Tak Berhak THR dan Gaji ke-13

Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), tunjangan hari raya (THR) sudah dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 hari ini.

Editor: Tiara A. Rizki
menpan.go.id
THR ASN 2025 DAN GAJI KE-13 - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), tunjangan hari raya (THR) sudah dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 hari ini. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), tunjangan hari raya (THR) sudah dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 hari ini.

Simak berapa saja besarannya, dan kategori yang tidak berhak mendapat THR ASN 2025.

Kebijakan THR ASN 2025 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Ri Prabowo Subianto.

THR tahun ini diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Rincian THR ASN 2025

THR bagi aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Adapun pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA buat THR Lebaran 2025: Daftar di Aplikasi PINTAR, Dibuka 23 Maret

Baca juga: Waspada Penipuan WhatsApp THR Lebaran, Jangan Mudah Percaya, Ini Tips Jitu Agar Tak Mudah Tertipu

THR ASN 2025 - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
THR ASN 2025 - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (menpan.go.id)

Besaran THR dan Gaji ke-13

PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja ASN:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

Pejabat Eselon dan ASN Setara

  • Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200
  • Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
  • Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300
  • Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900

ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved