Besaran THR ASN 2025 yang Cair Mulai Hari Ini, Simak Kategori yang Tak Berhak THR dan Gaji ke-13

Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), tunjangan hari raya (THR) sudah dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 hari ini.

Editor: Tiara A. Rizki
menpan.go.id
THR ASN 2025 DAN GAJI KE-13 - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), tunjangan hari raya (THR) sudah dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 hari ini. 

SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.300
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600

SMA/D-1/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500

D-2/D-3/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200

S1/D-4/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.837.800

S2/S3/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100 
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500

Ketentuan THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.

PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran 2025 tidak menerima THR.

PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak menerima gaji ke-13.

Pemerintah berharap kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat meringankan beban ekonomi ASN serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Kategori ASN yang Tidak Berhak THR dan Gaji ke-13 2025

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved