Besaran THR ASN 2025 yang Cair Mulai Hari Ini, Simak Kategori yang Tak Berhak THR dan Gaji ke-13
Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), tunjangan hari raya (THR) sudah dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 hari ini.
SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.300
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600
SMA/D-1/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500
D-2/D-3/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200
S1/D-4/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.837.800
S2/S3/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500
Ketentuan THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.
PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran 2025 tidak menerima THR.
PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak menerima gaji ke-13.
Pemerintah berharap kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat meringankan beban ekonomi ASN serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Kategori ASN yang Tidak Berhak THR dan Gaji ke-13 2025
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.
PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.