DAFTAR Lembaga Bisa Dijabat TNI dalam Revisi UU, Sipil Bersaing dengan Prajurit, Dwifungsi ABRI ?

Berikut adalah lembaga sipil yang bisa diduduki TNI, warga sipil biasa nanti akan bersaing dengan prajurit, Dwifungsi ABRI kembali ?

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Istimewa/Pemkot Bogor
ILUSTRASI LEMBAGA SIPIL YANG BISA DIDUDUKI TNI - Berikut adalah lembaga sipil yang bisa diduduki TNI, warga sipil biasa nanti akan bersaing dengan prajurit, Dwifungsi ABRI kembali ? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Prajurit kini boleh menduduki 14 kemeterian dan lembaga negara atau sipil.

Dengan begitu masyarakat sipil yang berniat bekerja di 14 lembaga tersebut harus bersaing dengan TNI.

Hal itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang TNI yang kini sudah disahkan menjadi UU TNI.

DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

Sidang dipimpon Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna pengesahan RUU TNI.

Perubahan paling disorot yakni pada Pasal 47 soal jabatan TNI aktif di lembaga sipil.

Dalam ayat 1 UU TNI yang lama menyebut prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pendisu dari dinas.

Sedangkan kini dalam RUU TNI yang sudah disahkan, poin tersebut diubah menjadi prajurit TNI aktif dapat mendapat di 14 kementerian atau lembaga sipil.

Kementerian yang dimaksud, kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Baca juga: ALASAN Tolak RUU TNI, Tentara Aktif Bisa Kerja di 16 Kementerian, Perwira Pensiun Umur 60 Tahun

Daftar 16 lembaga sipil yang bisa dijabat TNI aktif sebelum disahkan menjadi 14 lembaga :

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara 

Pertahanan Negara
 
Sekretaris Militer Presiden 

Intelijen Negara 

Sandi Negara 

Lembaga Ketahanan Nasional
 
Dewan Pertahanan Nasional 

Search and Rescue (SAR) 

Nasional Narkotika Nasional 

Mahkamah Agung (MA).
 
Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
 
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

Badan Keamanan Laut 

Kejaksaan Agung 

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Dengan diizinkannya prajurit TNI menduduki jabatan sipil dikhawatirkan kembalinya dwifungsi ABRI.

Dwifungsi ABRI sendiri telah dihapus pascareformasi, tepatnya di era Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. 

Keterlibatan anggota TNI aktif di jabatan sipil yang semakin diperluas dinilai akan membahayakan pemerintahan yang demokratis.

Hal yang Dikhawatirkan Jika TNI Menjabat di Lembaga Sipil :

  1. Menguatkan Militerisme dalam Tata Kelola Pemerintahan
  2. Merusak Tatanan Birokrasi
  3. Mengikis Demokrasi
  4. Pola Pikir dan Cara Bertindak Berbeda dengan Sipil

Baca juga: RUU TNI Isinya Apa ? Ini Point Penting Revisi UU TNI, Jabatan Sipil Sampai Penambahan Usia Pensiun


Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved