Pengakuan Pendemo yang Dukung RUU TNI Mengejutkan, Kebingungan Saat Diwawancara: Gak Tahu Apa-apa
Pengakuan warga yang ikut demo dukung RUU TNI di gedung DPR RI hari ini, Kamis (20/3/2025) jadi sorotan. Pendemo kebingungan saat diwawancarai.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengakuan massa yang ikut demo mendukung pengesahan RUU TNI di depan Gedung DPR RI hari ini, Kamis (20/3/2025) jadi sorotan.
Pasalnya pendemo yang membawa spanduk pro RUU TNI itu tampak kebingungan saat diwawancarai soal alasannya ikut aksi siang ini.
Seperti diketahui, bahasan terkait RUU TNI sebelum disahkan DPR RI dalam rapat paripurna hari ini tengah jadi trending topik di Twitter.
Publik di media sosial ramai menyuarakan penolakannya pada RUU TNI tersebut.
Hal itu lantaran berbagai alasan mulai dari kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI-Militer hingga adanya ancaman demokrasi dan HAM untuk masyarakat.
Guna menolak RUU TNI tersebut, publik di media sosial ramai menggaungkan tagar TolakRUUTNI sejak Rabu (19/3/2025).
Sementara tagar penolakan disahkannya RUU TNI trending di media sosial, sebuah anomali terlihat di depan Gedung DPR RI siang ini.
Sekira 300 orang datang ke Gedung DPR RI dan membentangkan spanduk mendukung RUU TNI disahkan menjadi Undang-undang.
Terlihat ada beberapa banner besar yang dikibarkan massa pro RUU TNI tersebut di depan awak media.
Kehadiran massa pro RUU TNI itu sontak jadi pusat perhatian lantaran berhadapan langsung dengan pendemo yang kontra.
Hingga akhirnya, tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) mewawancarai massa pro tersebut.
Dicecar pertanyaan soal alasannya mendukung RUU TNI, para pendemo tersebut justru kebingungan.
"Kita di depan Gedung DPR, di mana banyak masyarakat yang mendukung RUU TNI. Coba kita tanya satu-satu kira-kira kenapa mereka mendukung untuk disahkan. Mas, kenapa mendukung mas?" tanya tim YLBHI, dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Twitter-nya.
"Enggak tahu," jawab seorang pria sembari memegangi spanduk pro RUU TNI.

Bertanya ke pendemo lainnya yang pro, tim YLBHI justru dibuat terkejut.
Pasalnya para pendemo tersebut gelagapan ditanyai substansi aksi siang itu.
"Ini ada yang mendukung RUU TNI hebat sekali. Kira-kira kenapa mas mendukung RUU TNI?" tanya tim YLBHI.
"Enggak apa-apa mas dijawab aja," timpalnya lagi.
"Enggak tahu apa-apa," jawab seorang pendemo yang mengenakan anting.
"Tapi mendukung ya?" tanya tim YLBHI lagi.
"Iya. Sama enggak tahu juga," akui pendemo berbaju hijau.
Belakangan diketahui dari mana asal pendemo yang pro RUU TNI tersebut.
Mereka adalah massa bawaan dari Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia alias Lemtaki.
Ketua Lemtaki, Edy Susilo mengurai alasannya membawa 350 orang untuk mendukung RUU TNI.
"Kita minta agar DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU TNI menjadi UU RI. Alasannya kami ingin dengan adanya RUU TNI disahkan, demi tegaknya NKRI," ungkap Edy Susilo saat diwawancarai Wartakotalive.
"Selama ini kita melihat korupsi merajalela, perlu sinergitas, perlu semua bidang itu ada TNI Polri bersinergi untuk membangun bangsa dan negara ini menuju Indonesia emas," sambungnya.
Baca juga: RUU TNI Disahkan Jadi UU, Kekecewaan Banjiri Lini Masa: Innalillahi, Telah Meninggal Reformasi 1998
Perubahan UU TNI yang disahkan DPR RI
Untuk diketahui, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengurai tiga substansi utama perubahan atau revisi UU TNI.
"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," kata Puan.
Tiga pasal yang mengalami revisi tersebut adalah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Pasal 7: Tugas Pokok TNI
Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.
"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.
Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47: Jabatan Sipil
Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
- Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga ketahanan nasional
- Pencarian dan pertolongan
- Narkotika nasional
- Pengelola perbatasan
- Penanggulangan bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Pasal 58: Usia Pensiun TNI
Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Viral Rekening Pembangunan Masjid Ustaz Dasad Latif Diblokir, Netizen Serbu PPATK: Katanya Dibuka? |
![]() |
---|
INTIP Kekayaan Jaksa yang Bikin Nikita Mirzani Ngamuk di Persidangan, Hartanya Naik Drastis 6x Lipat |
![]() |
---|
Jejak Karir Bupati Pati Sudewo, Viral Sulut Amarah Warga Usai Naikan Pajak 250 Persen, Tantang Demo |
![]() |
---|
Dilarang di Bogor, Bendera One Piece Malah Tak Dipermasalahkan Prabowo, Mahfud MD Analisa Segi Hukum |
![]() |
---|
Sosok Wanita yang Meninggal Saat Dengar Sound Horeg, Gelagat Terakhir Almarhumah Bikin Warga Syok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.