Nunggak Pajak Motor 5 Tahun, Warga Kota Bogor Ini Bisa Tersenyum : Mantap Pak Gubernur

Ia sendiri sudah lima tahun menunggak atau tidak membayar pajak kendaraan bermotornya. Ia beralasan tidak membayar pajak karena sering ditunda.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
BAYAR PAJAK - M Arfan warga Kota Bogor usai membayar pajak dan mengganti kaleng kendaraannya di Samsat Kota Bogor, Jumat (21/3/2025) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan soal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sampai tahun 2024.

Para pengendara yang menunggak pajak tidak akan dikenai denda dan tanggungan lainnya.

Mereka hanya perlu membayar pajak di satu tahun berjalan saja.

Kebijakan itu pun disambut antusias oleh Warga Kota Bogor yakni Muhammad Arfan.

Arfan tidak perlu membayar denda pajak kendaraannya.

Ia sendiri sudah lima tahun menunggak atau tidak membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Kalau saya nunggak. Dari pertama kali beli motor. Ada lima tahun mah nunggaknya. Jadi dari awal punya motor belum pernah bayar pajak,” kata Arfan kepada TribunnewsBogor.com di Samsat Kota Bogor, Jumat (21/3/2025).

Ia beralasan tidak membayar pajak karena sering ditunda.

“Awalnya ditunda-tunda gitu. Akhirnya jadi male dan pajaknya ga kebayar,” ucapnya.

Ia langsung mengganti kaleng plat nomor motornya.

Namun, ia harus mengantre selama dua jam di Samsat Kota Bogor.

“Kalau saya sekalian ganti kaleng juga,” ujarnya.

Jika tidak diberlakukan kebijakan ini, Arfan harus membayar pajak dengan total 2,3 juta.

“Tadi saya cuman bayar yang tahun ini saja sekalian ganti kaleng 600 ribuan,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved