Kronologi Kuli Panggul di Pasar Bogor Ditangkap karena Palak Sopir Angkot Rp 500 Ribu, Saksi Laporan
Preman pasar yang juga kuli panggul di Pasar Bogor ditangkap polisi usai memalak sopir angkutan barang.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Preman pasar yang juga kuli panggul di Pasar Bogor ditangkap polisi usai memalak sopir angkutan barang.
Preman yang diketahui berinisial AD (47) itu memalak sopir sampai Rp 500 ribu.
Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung mengatakan, insiden ini terjadi pada Sabtu (22/3/2025) kemarin.
“AD saat itu langsung memalak sopir angkutan barang itu di Pasar Bogor,” kata Kompol Agustinus Manurung saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (23/3/2025).
Agustinus melanjutkan, saat kejadian, ada warga yang melihat aksi yang dilakukan AD.
Warga itu langsung melaporkan hal ini kepada polisi melalui nomor aduan.
“Langsung kita cari orangnya, dan kita berhasil tangkap di sekitar Pasar Bogor,” ujarnya.
Agustinus memastikan, kuli panggul di Pasar Bogor sendiri rela dibayar seikhlasnya ketika membantu mobil angkutan barang.
“Tidak pernah dipatok harganya. Paling besar Rp 15 ribu. Mungkin yang kejadian ini mau lebaran kali ya. Makanya digetok harganya,” ucapnya.
Kuli panggul diperiksa polisi di kantor Polsek Bogor Tengah.
“Langsung kita bawa ke kantor Polsek Bogor Tengah,” tandasnya.
Kondisi Arus Sungai Cisadane Gang Kelor Bogor saat 2 Bocah Hanyut, Tak Deras Tapi Dalam |
![]() |
---|
Liburan Santai ke 5 Tempat Wisata Situ di Bogor, Nikmati Danau Sejuk dengan HTM Murah |
![]() |
---|
Jalur Tambang Parungpanjang Kembali Bergejolak, Pemkab Bogor dan Tangerang Duduk Bareng Cari Solusi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - 2 Bocah Hanyut Usai Berenang di Sungai Cisadane Gang Kelor Kota Bogor |
![]() |
---|
Tak Jadi Laporkan Warga yang Ontrog Anggotanya di Parungpanjang, Kadishub Kabupaten Bogor Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.