Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Bogor, Antrean Mengular Sampai Jalan FX Silaban
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bogor kembali dibuka pasca libur lebaran 2025.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Kasubbag Tata Usaha P3DW Kota Bogor AnggaParthagama mengatakan, Samsat Kota Bogor sudah mulai menerapkan kebijakan itu sejak hari kemarin.
Baca juga: Pungli di Samsat Bikin Pendapatan Daerah Merosot, Petugas Pajak Bogor Cegat Kendaraan di Jalanan
“Memang Pak Gubernur ini memberikan THR kepada warganya. Itu ada pemutihan mulai tanggal 20 Maret kemarin sampai tanggal 6 Juni,” kata Angga dijumpai TribunnewsBogor.com di kantornya.
Angga melanjutkan, banyak warga yang tercatat tidak membayar pajak kendaraannya.
Mereka ada yang tidak membayar pajak tiga tahun, bahkan sampai ada yang 12 tahun.
Untuk denda tunggakannya sendiri, sampai ada yang harus membayar Rp 10 juta.
Namun, sambung Angga, semenjak ada pemutihan dari program Dedi Mulyadi, denda itu dihilangkan dan tidak harus dibayar.
“Denda dan tunggakannya otomatis dihapus disistem. Misalnya, jika ada yang seharusnya membayar 13 juta, maka membayar 4 juta saja. Mereka hanya wajib membayar pajak satu tahun terakhir saja,” ujarnya.
| Waspada Besok Hujan Petir, Begini Prakiraan Cuaca Kota Bogor Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| Pantau Penanganan Pohon Beringin yang Tumbang Depan Gereja Katedral Bogor, Ini Kata Dedie Rachim |
|
|---|
| Saksi Mata Ungkap Detik-detik Pohon Beringin Depan Gereja Katedral Kota Bogor Tumbang: Bunyinya Krek |
|
|---|
| Pohon Beringin Depan Gereja Katedral Kota Bogor Tumbang, Jalan Kapten Muslihat Tak Bisa Dilewati |
|
|---|
| Angkat Potensi Lokal dan Perempuan Desa, Pemkab Bogor Luncurkan Festival Tangkil 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.