Besaran Gaji PNS Tahun 2025, Benar Naik 16 Persen? Ini Rinciannya dari Golongan 1 hingga 4

Kenaikan gaji sebesar 16 persen ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji pokok PNS.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
GAJI PNS - Kabarnya kenaikan gaji PNS 2025 mencapai 16 persen. Jika naik 16 persen, berapa gaji PNS terbaru? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS tahun 2025.

Kabarnya kenaikan gaji PNS 2025 mencapai 16 persen, benarkah demikian?

Kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan semangat kerja dan loyalitas PNS terhadap instansi masing-masing.

Kebijakan ini juga didasarkan pada evaluasi kinerja ASN serta kebutuhan untuk menarik talenta berkualitas agar tertarik bergabung dalam sektor pelayanan publik.

Kenaikan gaji sebesar 16 persen ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan, yakni golongan satu hingga empat dan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun. 

Adapun nominalnya berkisar antara Rp 1.685.700, hingga tertinggi berada di angka Rp 6.373.200 per bulan. 

Jika naik 16 persen, berapa gaji PNS terbaru?

Berikut besaran gaji PNS 2025 sesuai golongan.

Baca juga: Ramai Kabar Kenaikan Gaji PNS 2025, BKN Beri Penjelasan: Belum Ada Pembahasan, Sedang Efisiensi

Golongan I

Golongan IA: Rp1.685.700-Rp2.552.600
Golongan IB: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan IC: Rp1.918.700- Rp2.783.700
Golongan ID: Rp1.999.900- Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIA:Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Selain menerima gaji pokok, PNS juga berhak atas enam jenis tunjangan

Keenam tunjangan itu, yakni tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan kinerja, dan perjalanan dinas.

Namun, hingga kini belum ada informasi resmi terkait kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada 2025 yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun pihak terkait lainnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved