Besaran Gaji PNS Tahun 2025, Benar Naik 16 Persen? Ini Rinciannya dari Golongan 1 hingga 4
Kenaikan gaji sebesar 16 persen ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji pokok PNS.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS tahun 2025.
Kabarnya kenaikan gaji PNS 2025 mencapai 16 persen, benarkah demikian?
Kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan semangat kerja dan loyalitas PNS terhadap instansi masing-masing.
Kebijakan ini juga didasarkan pada evaluasi kinerja ASN serta kebutuhan untuk menarik talenta berkualitas agar tertarik bergabung dalam sektor pelayanan publik.
Kenaikan gaji sebesar 16 persen ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan, yakni golongan satu hingga empat dan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun.
Adapun nominalnya berkisar antara Rp 1.685.700, hingga tertinggi berada di angka Rp 6.373.200 per bulan.
Jika naik 16 persen, berapa gaji PNS terbaru?
Berikut besaran gaji PNS 2025 sesuai golongan.
Baca juga: Ramai Kabar Kenaikan Gaji PNS 2025, BKN Beri Penjelasan: Belum Ada Pembahasan, Sedang Efisiensi
Golongan I
Golongan IA: Rp1.685.700-Rp2.552.600
Golongan IB: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan IC: Rp1.918.700- Rp2.783.700
Golongan ID: Rp1.999.900- Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIA:Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Selain menerima gaji pokok, PNS juga berhak atas enam jenis tunjangan.
Keenam tunjangan itu, yakni tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan kinerja, dan perjalanan dinas.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi terkait kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada 2025 yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun pihak terkait lainnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Sertijab Ketua DWP Kota Bogor, Sekda Ingatkan Peran dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga ASN |
![]() |
---|
Ternyata 2 ASN Kabupaten Bogor yang Selingkuh Akan Menikah, Pelakor ke Istri Sah : Hak Saya Memilih |
![]() |
---|
Isi Chat ASN Disdik Kabupaten Bogor Saat Ketahuan Selingkuh, Lawan Istri Sah yang 6 Tahun Sakit |
![]() |
---|
2 ASN di Bogor yang Terlibat Perselingkuhan Diperiksa, Dapat Sanksi Jika Terbukti |
![]() |
---|
Sempat Minta Izin Poligami, Isi Chat Pengawas SMP Bogor Bikin Istri Syok, Ternyata Ada Wanita Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.