Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

JEJAK Karir Djuyamto Hakim Kasus Novel, Sambo dan Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tersangka Suap

Jejak Karir Djuyamto - Hakim Sidang Novel, Sambo dan Tolak Praperadilan, Kini Tersangka Suap CPO Rp 7,5 miliar

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
JEJAK KARIR DJUYAMTO - Jejak Karir Djuyamto - Hakim Sidang Novel, Sambo dan Tolak Praperadilan, Kini Tersangka Suap CPO Rp 7,5 miliar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjadi tersangka bersama dua hakim lain dalam kasus suap ekspor crude palm oil (CPO).

Djuyamto diduga menerima suap atas pemberian vonis onslag atau lepas dalam kasus CPO.

Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan dua hakim lainnya, Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.

Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

Tak tanggung-tanggung, total suap yang diterima Djuyamto paling banyak di antara 2 hakim lainnya.

Djuyamto menerima suap sekitar Rp 7,5 miliar.

Sedangkan hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) menerima suap Rp 6 miliar.

Dan Ali Muhtarom (AM) menerima Rp 6,5 miliar.

Jejak Karir Hakim Djuyamto
 
Nama Hakim Djuyamto sudah tidak asing lagi.

Djuyamto saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Dia kerap ditunjuk sebagai hakim dalam berbagai kasus yang menyita perhatian publik.

Belum lama ini Djuyamto menjadi sorotan setelah memutuskan menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini Djuyamto menjadi hakim tunggal.

Saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK. 

"Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan. Bukan dalam satu permohonan," kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.

"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya. 

Dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto

Diketahui, Hasto menggugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Gugatan tersebut mengenai kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Hasto dijadikan tersangka bersama dengan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang Pernah Ditangani Djuyamto

Djuyamto sempat pindah ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Di sana, Djuyamto sempat menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.

Pada tahun 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Saat itu Djuyamto menjadi ketua majelis hakim.

Nama Djuyamto kembali disorot saat dia ditunjuk sebagai humas, sekaligus anggota majelis hakim di sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs. 

Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan Cs diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak Hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan disidang dalam perkara yang sama.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.

Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekam Jejak Djuyamto Tersangka Suap Perkara CPO, Terima Rp 7,5 M, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved