MOBIL Mewah Marcella Santoso, Pengacara yang Suap Hakim Kasus CPO, Pernah Bela Harvey Moeis

Sosok pengacara Marcella Santoso kini tengah jadi sorotan di kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Facebook Marcella Santoso dan Tribunnews.com
MOBIL MEWAH MARCELLA SANTOSO - Sosok pengacara Marcella Santoso kini tengah jadi sorotan di kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Profil Marcellan Santoso

Dikutip dari berbagai sumber, Marcella Santoso adalah pengacara dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.

Marcella Santoso berturut-turut menyelesaikan pendidikan sarjana hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Gelar sarjana hukum didapatkan Marcella usai berkuliah pada 2002 hingga 2006.

Kemudian ia melanjutkan kuliah magister kenotarian pada 2008 hingga 2010.

Marcella Santoso pun menjadi doktor ke-295 yang dihasilkan dari Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UI pada 25 Juli 2022.

Wanita bergaya nyentrik itu menyandang gelar doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Surat Keterangan Kepala Desa sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Kajian Normatif atas Putusan-Putusan Pengadilan terkait Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Penguasaan Tanah)'.

Marcella pun kerap disebut berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersil perusahaan dan menangani sengketa kasus di bidang perbankan dan keuangan, tanah dan properti, asuransi, hak kekayaan intelektual, dan hukum pidana.

Ia juga merupakan dosen teori hukum feminis di spesialisasi hukum sosial dan pembangunan Fakultas Hukum UI.

Selain menjadi pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil(CPO), Marcella juga kerap menangani kasus kakap lainnya.

Ia pernah menangani sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada setidaknya dua terdakwa yang didampinginya yakni Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat AKBP; serta Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dengan pangkat Kompol.

Arif dan Baiquni yang merupakan anak buah Ferdy Sambo itu didakwa turut serta menghalangi kasus pembunuhan Yosua.

Salah satunya terkait dengan menghilangkan rekaman CCTV.

Tak hanya itu, Marcella Santoso juga diketahui pernah menjadi pengacara Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved