DETIK-DETIK Dokter Kandungan Bejat M Syafril Firdaus Mau Rudapaksa Pasien di Kos, Tak Cuma di Klinik
Kepolisian telah mengungkap bahwa dokter kandungan bejat M Syafril Firdaus atau MSF rupanya tidak hanya melakukan pelecehan seksual di tempat kerjanya
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
10 orang saksi kemudian diperiksa.
AKBP Fajar menjelaskan, terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.
"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.
"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien
Diduga Lecehkan Muridnya di Ruang Olahraga, Guru SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tak Melayat Saat Siswanya Meninggal, Kepsek SMA 6 Garut Tunjuk Ibu Korban: Dibully Gara-gara Dia |
![]() |
---|
Keberadaan Dedi Mulyadi Saat Pesta Rakyat Maut di Garut, Polisi Akhirnya Buka Fakta Lain |
![]() |
---|
Pilunya Curhatan Siswi Serang Dilecehkan Guru, Teman Korban Ngamuk Malah Diintimidasi Pihak Sekolah |
![]() |
---|
Biaya Nikah Anak Dedi Mulyadi, Sewa Aset Negara Rp 35 juta, Santunan Korban Pesta Maut Rp 900 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.