Sosok Pemain Sirkus Bernasib Pilu Disiksa hingga Dikurung di Kandang Macan, Kisah Hidupnya Miris

Viral di media sosial sosok pemain sirkus yang curhat pilu yang mengalami penyiksaan hingga dikurung di kandang macan saat bekerja.

|
Editor: khairunnisa
Kompas.com
PEMAIN SIRKUS DISIKSA: Tangkapan layar momen viral di media sosial sosok pemain sirkus yang curhat pilu yang mengalami penyiksaan hingga dikurung di kandang macan saat bekerja. 

“Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab,” jelas Manajemen Taman Safari Indonesia. 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” sambungnya.

Baca juga: CURHAT Pilu Asisten Dokter Kandungan Viral di Garut, Kerap Jadi Kambing Hitam, Dimaki Suami Pasien

Untuk diketahui, korban sebenarnya sempat melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Mabes Polri sejak tahun 1997, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penghilangan asal-usul. 

Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. 

“Dulu Bu Fifi pernah melaporkan ke Mabes Polri tentang penghilangan asal-usul, tapi akhirnya SP3 dikeluarkan. Alasannya, bukti tidak ada,” kata pengacara korban, Muhammad Soleh usai melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025). 

“Kami bingung, karena dari 16 korban yang kami dampingi, hingga hari ini baru lima orang yang berhasil menemukan orang tua mereka, itu pun hasil usaha pribadi. Sementara 11 orang lainnya masih belum mengetahui siapa orang tua kandung mereka,” tambah dia. 

Melihat hal itu, Mugiyanto menyadari bahwa tantangan hukum dalam kasus ini cukup berat, mengingat sebagian besar peristiwa terjadi di era 70-an hingga 80-an — sebelum adanya Undang-Undang HAM di Indonesia. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hukum tetap bisa menjerat pelaku jika ditemukan unsur pidana. 

“Memang ini kasus lama. Pada masa itu, kita belum punya Undang-Undang HAM. Namun, bukan berarti tindak pidana yang terjadi tidak bisa dihukum. Kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved