Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ditangkap di Bogor, Pelaku Penipuan Modus Tukar ATM Rupanya Residivis

Polresta Bogor Kota membongkar identitas kasus penipuan dengan modus tukar ATM, Kamis (24/4/2025).

Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
MODUS PENIPUAN - Polresta Bogor Kota menangkap pelaku penipuan bermodus tukar kartu ATM yang mengaku sebagai warga Brunei Darussalam. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polresta Bogor Kota membongkar identitas kasus penipuan dengan modus tukar ATM, Kamis (24/4/2025).

Pelaku utama dalam kasus ini mengaku warga negara (WN) Brunei Darussalam.

Adapun pelaku itu bernama Djoko.

Usut punya usut, Djoko ternyata residivis kasus serupa. 

Djoko baru setahun bebas setelah menjalani vonis 1 tahun 2 bulan penjara di Lapas Paledang, Bogor.

"Jadi salah satu tersangka ini atas nama D (Djoko) itu pernah ditangkap, dijerat pasal yang sama di Polresta Bogor Kota di tahun 2021, dengan tindak pidana yang sama. Jadi yang residivis ini yang mengaku sebagai WN Brunei, iya pelaku utama. Baru keluar penjara sekitar satu tahun lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi saat jumpa pers, Kamis (24/4/2025).

Identitas pelaku, kata Aji, diketahui ketika dilakukan penyelidikan terkait penipuan yang dialami korban inisial WS. Djoko dan rekannya ditangkap di Cianjur usai penyelidikan selama sepekan.

Kita mendapatkan informasi bahwa berdasarkan dari CCTV di ATM, kita profiling wajahnya ternyata itu sama dengan residivis yang baru keluar dari Lapas Paledang," kata Aji.

"Tersangka ini kemudian kita lakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu itu di daerah Cianjur," imbuhnya.

WN Brunei

Sementara itu, Polresta Bogor Kota menangkap tiga orang pelaku penipuan bermodus tukar kartu ATM yang mengaku sebagai warga Brunei Darussalam

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni DJ atau Djoko, Dani Ramdani, dan Alam Perdana.

Sementara satu pelaku lainnya, AS, masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga pelaku berhasil diamankan di Cianjur, sementara pelaku AS masih dalam pengejara.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap saat korban bernama Wahyu Susilo melapor pada Rabu (15/4/2025).

Saat kejadian, ia sedang berolahraga di trotoar sistem satu arah (SSA).

Saat itu pelaku Djoko menghampiri Wahyu dengan mengaku warga negara Brunei yang akan menjual 30 unit handphone (HP).

"Para pelaku beraksi di kawasan SSA. Mereka berpura-pura menjadi orang Brunei dan menawarkan investasi pembelian handphone," kata AKP Aji Riznaldi Nugroho di Mako Polresta, Kamis (24/4/2025).

Pada saat bersamaan, datang pelaku lain berinisial AS (DPO).

Ia berpura-pura mengaku mengetahui lokasi penjualan handphone dan menawarkan diri untuk mengantar.

"Tak lama kemudian, dua pelaku lain, DR dan AP, datang mengaku sebagai staf AS dan menyediakan kendaraan. Korban kemudian dibawa bersama pelaku DJ dan AS ke dalam kendaraan untuk mencari toko handphone," jelasnya.

Dalam perjalanan, pelaku AS berpura-pura ingin membeli handphone yang ditawarkan oleh DJ. 

Namun DJ mengaku hanya menjual dalam jumlah besar, yakni 30 unit. 

AS lalu berpura-pura menunjukkan saldo rekening sebesar Rp500 juta kepada korban dan berniat membelinya dengan cara transfer. 

DJ pun mengaku tidak memiliki ATM, dan meminta bantuan korban untuk menerima uang transfer tersebut dengan imbalan 15 persen.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban diajak ke mesin ATM. 

Di sana, pelaku meminta korban memasukkan kartu ATM dan PIN untuk melihat saldo, dengan dalih memastikan rekening bisa menerima transfer. 

Namun tanpa disadari korban, pelaku menukar kartu ATM miliknya dengan kartu lain yang sudah disiapkan.

"Korban baru menyadari setelah pelaku pergi dan ATM miliknya tidak bisa digunakan. Saldo di rekeningnya pun raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp285 juta," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa salah satu pelaku berinisial DJ merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu di wilayah Cianjur, kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari rekaman CCTV ATM. Ternyata salah satu pelaku, DJ, adalah residivis kasus serupa pada 2021," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Korban pun mengalami kerugian mencapai 285 juta.

Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dari orang yang tidak dikenal. 

"Jangan mudah percaya dengan investasi menggiurkan, apalagi jika ditawarkan oleh orang yang baru dikenal," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved