Modus Bejat Oknum Guru di Sukoharjo 3 Tahun Lecehkan 20 Murid, Beraksi Saat Korban Ganti Baju

Seorang guru berinisial DI (37) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melecehkan 20 muridnya sendiri.

Editor: Naufal Fauzy
UPI.com
GURU LECEHKAN MURID - Ilustrasi. Seorang guru berinisial DI (37) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melecehkan 20 muridnya sendiri. 

"Benar (penangkapan pelaku pelecahan seksual). Inisial DI, pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban," kata Zaenudin, Jumat (25/4/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Zaenudin menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

"Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaenudin.

"Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," imbuhnya.

Zaenudin lantas menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

"Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru SD di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved