Muncul Usulan Gibran Dimakzulkan dari Wapres RI: Prabowo, Ketua MPR, hingga Kaesang Beri Tanggapan
Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua MPR Ahmad Muzani, hingga Ketua PSI Kaesang Pangarep memberi respon mengenai usulan pemakzulan Gibran.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gibran Rakabuming Raka tengah ramai diperbincangkan, lantaran kabarnya ada usulan agar anak sulung Joko Widodo (Jokowi) itu dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden RI.
Mengenai usulan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua MPR Ahmad Muzani, hingga adik Gibran, Kaesang Pangarep sudah memberikan respon.
Diketahui, usulan tersebut disampaikan oleh sejumlah purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).
Jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Salah satu Purnawirawan TNI yang mendukung pencopotan Gibran itu adalah mantan Panglima ABRI, sekaligus eks Wakil Presiden zaman Soeharto, Jenderal Purn TNI Try Sutrisno.
Respons MPR soal Usulan Gibran Diganti
Mengenai usulan tersebut, Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan pihaknya belum mempelajarinya lebih lanjut.
"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025), dilansir Kompas.com.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran diganti, Muzani menjelaskan soal proses Pemilu 2024 lalu.
Di mana, ketika Pilpres 2024 lalu, yang rakyat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
Saat itu, ada tiga pasangan calon (paslon), dan Prabowo Subianto-Gibran dinyatakan memang.
Muzani menegaskan, ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang itu menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.
"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden," ucap Muzani.
Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
Atas keputusan tersebut, MPR kemudian mengadakan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024-2029.
Oleh karena itu, Muzani pun menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.
"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah," tegas Muzani.

Baca juga: Dilaporkan karena Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Respon Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon
Baca juga: Daftar 7 Kasus Keracunan Menu MBG yang Digagas Prabowo - Gibran: Gejala Mual hingga Diare
Baca juga: Video Wapres RI Gibran Soal Bonus Demografi Dapat Dislike Sampai 28.000, Kini Diduga Disembunyikan
Tanggapan Prabowo atas Usulan Gibran Diganti
Mengenai hal ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Prabowo menghormati usulan dari para Purnawirawan TNI tersebut, termasuk soal pemakzulan Gibran.
"Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian."
"Dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit," ungkap Wiranto dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Meski demikian, kata Wiranto, Prabowo sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, serta panglima tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu.
"Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Beberapa alasan ya. Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental."
"Lalu beliau juga kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga," ungkapnya.
Wiranto juga mengatakan bahwa Prabowo meminta publik agar tidak ikut menyikapi pro dan kontra.
Karena hal tersebut nantinya dikhawatirkan hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan.
"Nah, itulah ya kira-kira yang bisa saya sampaikan ya. Sehingga dengan demikian, maka kita mengharapkan bahwa saatnya nanti ya tentu ada penjelasan-penjelasan resmi ya yang bisa mendinginkan suasana," ungkap Wiranto.
Baca juga: Sudah Bayar Pajar, Pelat Nomor Baru Mobil Mewah Dedi Mulyadi Jadi Sorotan: Presiden RI ke-9?
Baca juga: Prabowo Adem Ayem LG Batalkan Investasi Rp129 T di RI, Ucap Kata Pamungkas: Indonesia Kuat
Tanggapan Kaesang Pangarep
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, sekaligus adik kandung Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, turut merespons usulan ratusan jenderal purnawirawan prajurit TNI soal pemakzulan kakaknya.
Menurut Kaesang, usulan para purnawirawan TNI itu menyalahi konstitusi.
Pasalnya, pemilihan Gibran menjadi wapres mendampingi Presiden Prabowo Subianto sudah sah melalui proses yang diatur konstitusi.
Kaesang mengatakan, PSI sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu, berharap semua pihak bisa melaksanakan aturan main sesuai konstitusi yang ada.
"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," katanya kepada wartawan, di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu tak ingin berkomentar lebih jauh soal usulan itu.
Dia hanya menekankan, karena Gibran sudah terpilih, maka kakaknya itu memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan harapan masyarakat.
"Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi," ucap Kaesang.
Alasan Try Sutrisno dan para purnawirawan TNI mengusulkan pencopotan Gibran
Saat para purnawirawan TNI itu berkumpul, mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah soal usulan pergantian Gibran.
Tak hanya diteken Try Sutrisno, delapan poin itu diketahui juga telah ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Dikutip dari TribunTangerang.com, alasan mereka mengusulkan Gibran harus diganti karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Karena hal itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Aturan soal Pencopotan Wakil Presiden
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah:
- Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima.
Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Alasan Eks Wapres Try Sutrisno dan Ratusan Purnawirawan TNI Usulkan Pencopotan Gibran?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Usulkan Gibran Diganti, Kaesang: Kan Dipilih Langsung oleh Rakyat
Pelindung Silfester Dahsyat Bikin Kejaksaan Jaksel Bungkam ?, Relawan Ragu Jika Bekingnya Jokowi |
![]() |
---|
Mahfud MD Minta Usut Pemain Politik di Kasus Silfester Matutina, Oegroseno : Termul Tidak Perlu Bela |
![]() |
---|
Persiapan Menyambut Presiden Peru ke Istana Bogor, Anak-anak Sekolah Bakal Dilibatkan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kunker Pakai Whoosh, Berbaur dengan Warga Hingga Jadi Rebutan Foto Para Penumpang |
![]() |
---|
Kasus Silfester Hina Wapres Bikin Kejaksaan Disorot, Susno Duadji: Ternyata Penegak Hukum Kita Sibuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.