Sosok Mak Gadi, Ratu Narkoba Riau: Dipenjara 14 Tahun, Anaknya yang Polisi juga Terjerat Narkoba
Nurhasanah alias Mak Gadi (66) adalah ratu narkoba di Riau yang rumah mewahnya baru saja disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025).
Enam di antaranya merupakan Mak Gadi bersama dua anak kandungnya, NR dan NS, serta tiga menantunya, yakni DD, DV, dan CC.
Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial THR, adalah pembeli sabu dari keluarga Mak Gadi.
Pihak Polres Indragiri Hulu saat itu menyampaikan bahwa Mak Gadi merupakan pengedar narkoba kelas kakap.
Mak Gadi disebut sudah 30 tahun mengedarkan narkoba.
Namun, setelah disidangkan, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena tidak terbukti bersalah.
Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi setelah mengamankan seorang wanita pengedar sabu, Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram.
Saat ini, Mak Gadi sedang menjalani hukuman penjara setelah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.
Namun, Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.
Diketahui juga bahwa salah satu anaknya pernah bertugas sebagai anggota polisi di Polres Inhu, tetapi dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Anak Mak Gadi yang eks polisi tersebut bernama Briptu Rocky Mahendra.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Mak Gadi Ratu Narkoba & Anaknya, Briptu Rocky Mahendra yang Baru Dipecat dari Polisi dan Kompas.com dengan judul "Rumah Mewah Milik "Ratu Narkoba" Mak Gadi Disita Polisi di Indragiri Hulu Riau"
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.