GEGER Soal Usulan Gibran Dicopot, Pakar Hukum Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Wapres, Singgung Fufufafa
Geger soal usulan pencopotan Gibran Rakabuming yang disarankan oleh Purnawirawan TNI. Pakar hukum ungkap 3 alasan pemakzulan sang wakil presiden.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden belakangan jadi sorotan.
Usulan yang dibuat forum Purnawirawan TNI-Polri itu bahkan membuat geger publik perihal keinginan agar Gibran dimakzulkan.
Untuk diketahui, forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pemakzulan Gibran itu terdiri dari sejumlah tokoh.
Yakni usulan tersebut diajukan 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Ada juga beberapa sosok penting yang menandatangani usulan tersebut yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, dan Panglima Angkatan Bersenjata RI (ABRI) tahun 1988-1993 yaitu Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Analisa pakar hukum
Terkait dengan usulan dari para jenderal purnawirawan tersebut soal pencopotan Gibran, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengurai analisa.
Dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Refly Harun mengungkap alasan utama para purnawirawan ngotot dengan usulan agar Gibran dilengserkan.
Alasan kuat tersebut adalah gara-gara putusan Mahkamah Konstitusi sehingga membuat Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden kala itu.
Menurut Refly, alasan tersebut nyatanya telah terlewat.
Karenanya kata Refly, alasan perihal keputusan MK itu sudah tidak bisa jadi alasan kuat lagi.
"Kalau kita bicara post factumnya adalah, kan yang dipermasalahkan oleh para jenderal ini adalah putusan mahkamah konstitusi. Alasannya menurut saya memang alasan yang sudah post factum, tidak bisa lagi dipersoalkan soal hukum acara mahkamah konstitusi," ungkap Refly Harun.

Meski begitu diungkap Refly, putusan MK yang dikaitkan dengan Gibran itu bisa saja dikulik kembali.
Syaratnya adalah jika ada bukti kuat bahwa adanya pelanggaran di balik putusan MK tersebut.
"Tapi bukan sama sekali tidak ada celah, kalau misalnya bisa ditemukan bukti bahwa putusan MK itu didapat secara konspiratif melanggar hukum yang melibatkan wakil presiden, maka trial on impecment bisa dilakukan karena itu artinya dia melakukan pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela," imbuh Refly Harun.
Selain soal putusan MK, usulan pencopotan Gibran menurut Refly bisa dikuatkan dengan tiga alasan yang bisa dijadikan pertimbangan.
Awal Mula Kasus Wapres Gibran Rakabuming Digugat Ganti Rugi Rp125 Triliun, Buntut Polemik Ijazah SMA |
![]() |
---|
Akun TikTok Perwakilan Driver Ojek Online yang Bertemu Wapres Gibran, Bukan Intel Polisi dan Caleg |
![]() |
---|
Tampang Perwakilan Driver Ojol yang Pakai Air Jordan Saat Bertemu Wapres Gibran, Benar Mantan Caleg? |
![]() |
---|
Jejak Digital Perwakilan Ojol yang Bertemu Wapres Gibran, Ucapan dan Penampilan Jadi Sorotan Publik |
![]() |
---|
Profil & Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK, Video Lamanya Maki Koruptor Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.