GEGER Soal Usulan Gibran Dicopot, Pakar Hukum Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Wapres, Singgung Fufufafa

Geger soal usulan pencopotan Gibran Rakabuming yang disarankan oleh Purnawirawan TNI. Pakar hukum ungkap 3 alasan pemakzulan sang wakil presiden.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Youtube channel wakil presiden
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN: Tangkapan layar sosok wakil presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, disadur pada Kamis (1/5/2025). Geger soal usulan pencopotan Gibran Rakabuming yang disarankan oleh Purnawirawan TNI. Pakar hukum ungkap 3 alasan pemakzulan sang wakil presiden. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden belakangan jadi sorotan.

Usulan yang dibuat forum Purnawirawan TNI-Polri itu bahkan membuat geger publik perihal keinginan agar Gibran dimakzulkan.

Untuk diketahui, forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pemakzulan Gibran itu terdiri dari sejumlah tokoh.

Yakni usulan tersebut diajukan 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Ada juga beberapa sosok penting yang menandatangani usulan tersebut yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, dan Panglima Angkatan Bersenjata RI (ABRI) tahun 1988-1993 yaitu Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Analisa pakar hukum

Terkait dengan usulan dari para jenderal purnawirawan tersebut soal pencopotan Gibran, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengurai analisa.

Dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Refly Harun mengungkap alasan utama para purnawirawan ngotot dengan usulan agar Gibran dilengserkan.

Alasan kuat tersebut adalah gara-gara putusan Mahkamah Konstitusi sehingga membuat Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden kala itu.

Menurut Refly, alasan tersebut nyatanya telah terlewat.

Karenanya kata Refly, alasan perihal keputusan MK itu sudah tidak bisa jadi alasan kuat lagi.

"Kalau kita bicara post factumnya adalah, kan yang dipermasalahkan oleh para jenderal ini adalah putusan mahkamah konstitusi. Alasannya menurut saya memang alasan yang sudah post factum, tidak bisa lagi dipersoalkan soal hukum acara mahkamah konstitusi," ungkap Refly Harun.

USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Dalam foto: Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023).
USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Dalam foto: Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023). (KOMPAS.com/Rahel)

Meski begitu diungkap Refly, putusan MK yang dikaitkan dengan Gibran itu bisa saja dikulik kembali.

Syaratnya adalah jika ada bukti kuat bahwa adanya pelanggaran di balik putusan MK tersebut.

"Tapi bukan sama sekali tidak ada celah, kalau misalnya bisa ditemukan bukti bahwa putusan MK itu didapat secara konspiratif melanggar hukum yang melibatkan wakil presiden, maka trial on impecment bisa dilakukan karena itu artinya dia melakukan pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela," imbuh Refly Harun.

Selain soal putusan MK, usulan pencopotan Gibran menurut Refly bisa dikuatkan dengan tiga alasan yang bisa dijadikan pertimbangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved