"Akan Lahir Agus yang Baru" Pesan Agus Buntung ke Istri, Kaget dengar Isi Tuntutan Jaksa

Agus Buntung mengirimkan pesan ke istrinya sebelum menjalani sidang tuntutan di di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Naufal Fauzy
kolase Youtube dan Tribun Lombok
AGUS BUNTUNG - Agus Buntung mengirimkan pesan ke istrinya sebelum menjalani sidang tuntutan di di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Agus Buntung mengirimkan pesan ke istrinya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pesan itu disebutkan bahwa dia meminta istrinya untuk menjaga diri baik-baik.

Agus juga menyinggung soal cobaan yang pasti akan berlalu.

Bahkan nanti akan lahir Agus yang baru.

"Untuk istri saya, jaga diri baik-baik," kata Agus, Senin (5/5/2025), dilansir Tribun Lombok via Tribunnews.

"Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru. Semangat akan indah pada waktunya," imbuhnya sembari tersenyum.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga dan teman-temannya yang sudah memberikan dukungan kepadanya selama menjalani proses hukum. 

Agus telah menikahi Ni Luh Nopianti secara adat pada Kamis (10/4/2025) lalu.

Prosesi pernikahan digelar di rumah mempelai pengantin perempuan di Karangasem, Bali dan kehadiran sosok Agus Buntung digantikan oleh keris.

Keluarga Agus menegaskan setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.

Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.

Agus Kaget dengar Isi Tuntutan

Agus Buntung terkejut saat mendengar isi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjeratnya.

Tuntutan terhadap Agus Buntung itu diungkap JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (5/5/2025) kemarin.

Ia tampak kaget mendengar tuntutan maksimal dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut.

Pria bernama lengkap I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung itu dituntut 12 tahun penjara.

Selain dituntut 12 tahun penjara, Agus Buntung juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jika pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Reaksi Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Beri Pesan untuk Istri Minta Sabar, Singgung Badai

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved