Profil Adhel Setiawan, Wali Murid yang Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM, Pernah Laporkan KKPU RI

Profil Adhel Setiawan, Wali Murid yang Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM, Pernah Adukan KKPU RI

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Instagram
WALI MURID VS KDM - Profil Adhel Setiawan, Wali Murid yang Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM, Aduannya Pernah Ditolak 

"Apa ada jaminan dengan dibawa ke barak militer, masalah kenakalan itu akan terselesaikan? kan enggak ada jaminan juga.  Apalagi kurikulum untuk pendidikan militer tidak diuji tidak terbukti ampuh atau tidak. Kurikulum maupun metode yang baik untuk anak itu sudah lengkap diatur Kementerian Pendidikan. Jadi bukan memanusiakan manusia, tapi memiliterkan manusia," kata Adhel Setiawan.

Baca juga: Hadiah dari Dedi Mulyadi untuk Siswa Bolos Usai Keluar Barak Militer, Harganya Tak Main-main

Adhel juga mempermasalahka tidak adanya pasal dalam undang-undang yang memperbolehkan militer ikut andil dalam mendidik para siswa.

"Enggak ada satu pun payung hukum yang membolehkan militer ikut andil menyelesaikan permasalahan kenakalan remaja. Itu enggak ada satupun pasalnya. Dilihat dari sini, kami menduga Dedi Mulyadi ini sudah melakukan penyalagunaan wewenang. Paling tidak melampaui kewenangannya sebagai Gubernur karena mengeluarkan kebijakan yang tidak berdasar hukum dan cenderung melanggar HAM," pungkas Adhel.

Profil Adhel Setiawan

Laporkan KDM ke Komnas HAM, Adhel ternyata bukan sosok sembarangan.

Adhel Setiawan punya profesi mentereng, yakni seorang pengacara.

Ia tergabung dalam tim Defacto & Partners Law Office.

Sosok Adhel pernah disorot beberapa tahun lalu saat menangani sejumlah kasus.

Selain sebagai pengacara, Adhel kabarnya juga pernah menjadi Ketua Forum Silaturahmi Alumni (FSA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Tak hanya itu, Adhel juga rupanya pernah melaporkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI ke Komisi Informasi (KI) Pusat.

Ahdel bahkan sempat mengikuti didang Penyelesaian Sengketa Informasi publik antara dirinya sebagai pemohon dengan Termohon KPPU RI.

Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Selasa (25/02/2025) tersebut, Majelis Komisioner juga memeriksa bukti dukung tambahan yang disampaikan oleh para pihak.

Dari hasil sidang, Komisi Informasi (KI) Pusat menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Adhel Setiawan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini disampaikan Majelis Komisioner yang diketuai Rospita Vici Paulyn bersama Anggota Arya Sandhiryudha dan Samrotunnajah Ismail dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Jakarta (29/04).

Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Panik Disatroni Ular Besar Sepanjang 4 Meter, Minta Tolong ke Damkar

Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang disengketakan oleh Pemohon berupa Pakta Integritas terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon berupa Dokumen Pakta Integritas atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 adalah informasi yang dikecualikan,” ujar Rospita Vici Paulyn dalam membacakan putusan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved