Susunan Pengurus Dewan Pers 2025-2028, Komaruddin Hidayat Terpilih Menjadi Ketua
Dalam susunan kepengurusan yang baru, tokoh intelektual nasional, Prof. Komaruddin Hidayat, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.
Dalam susunan kepengurusan yang baru, tokoh intelektual nasional, Prof. Komaruddin Hidayat, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers.
Ia akan didampingi oleh Totok Suryanto sebagai Wakil Ketua.
Berikut susunan kepengurusan Dewan Pers 2025-2028
Ketua: Komaruddin Hidayat
Wakil Ketua: Totok Suryanto
Ketua Pengaduan dan Penegakan Etik: Muhammad Jazuli (IJTI)
Ketua Komisi Hukum: Abdul Manan
Ketua Komisi Pemdataan: Yogi
Ketua Komis Hubla: Niken W
Ketua Komisi Digital: Dahlan Dahi
Ketua Komisi Pendidikan: Busyro Muqoddas
Ketua Komisi Komuninasi: Maha Eka
Acara serah terima jabatan dari keanggotaan Dewan Pers periode 2022-2025 kepada anggota baru dilaksanakan pada Rabu siang (14/5/2025) di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, serta perwakilan dari berbagai lembaga negara, kementerian, organisasi pers, dan perusahaan media nasional.
Alasan Wapres Gibran Tak Ikut Lantik Menteri Baru, Jokowi : Reshuffle Kewenangan Penuh Presiden |
![]() |
---|
Angkat Qodari ke Kabinet, Rocky Gerung Curiga Wacana 3 Periode : Presiden Prabowo Juga Bersiap-siap |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Tak Mengerti Demokrasi, Rocky Gerung Ingatkan Rencana 3 Periode M Qodari: Cacat Etis |
![]() |
---|
Kritik Keras Rocky Gerung Soal Reshuffle Kabinet: Ternyata Prabowo Enggak Ngerti Demokrasi Juga |
![]() |
---|
Bantah Isu Rahayu Saraswati Bakal Jadi Menteri Usai Mundur dari DPR, Keponakan Prabowo Heran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.