Miris! Dititipkan Setelah Jadi Yatim Piatu, Gadis Remaja Ini Malah Dirudapaksa Para Penghuni Rumah

Ayah dan anak SHT (62) dan AYL (34) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tega merudapaksa gadis remaja yatim piatu

Editor: Naufal Fauzy
UPI.com
ANAK YATIM DIRUDAPAKSA - Ilustrasi korban kekerasan seksual atau pelecehan seksual. Ayah dan anak SHT (62) dan AYL (34) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tega merudapaksa gadis remaja yatim piatu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ayah dan anak SHT (62) dan AYL (34) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tega merudapaksa gadis remaja yatim piatu.

Remaja yatim piatu ini diketahui dititipkan di rumah para pelaku sejak kecil karena tak ada yang mengurus.

Namun siapa sangka, gadis remaja ini malah menjadi pelampiasan bejat para penghuni rumah sejak masih usia SD.

Termasuk SHT si pemilik rumah yang merupakan pensiunan PNS.

Padahal korban gadis di bawah umur ini pun juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para pelaku.

Tidak hanya SHT dan satu anaknya yang melakukan hal bejat itu.

Anak SHT yang lain, inisial SL, juga melakukan tindakan serupa namun kini masih diburu polisi.

Peristiwa miris ini terjadi di Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, pihaknya menangkap 2 tersangka setelah menerima laporan dari kakak korban, DS.

"Inisial S (SHT) ini merupakan uwak (paman) korban, sedangkan AYL anak dari S, dan demikian juga pelaku inisial SL anak dari S," kata Wira, Sabtu (31/5/2025).

DS melaporkan bahwa adiknya yang selama ini tinggal bersama tersangka menjadi korban rudapaksa.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan status tersangka terhadap ketiganya dan menangkap 2 tersangka pada Kamis (29/5/2025) kemarin.

Hasil visum terhadap korban mengungkap adanya tanda-tanda luka lama pada bagian selaput dara atau area kelamin korban, serta luka pada dinding vagina.

"Berdasarkan hasil penyidikan perkara ini telah ditemukan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk untuk menetapkan status tersangka dan menangkap," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Sabtu (31/5/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Wira mengungkapkan bahwa tindakan bejat sang ayah dan dua anaknya terhadap keponakan mereka terbongkar pada Kamis (10/4/2025), setelah korban mengadu kepada kakaknya bahwa ia telah menjadi korban rudapaksa oleh ketiga pelaku sejak tahun 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved