Fraksi Demokrat Solidaritas DPRD Kota Bogor Dengar Curhat Warga Sempur, STS Bantu Cari Solusi

Warga Sempur itu datang untuk mengadu terkait ancaman pengosongan rumah dinas yang mereka tinggali.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat/Instagram
STS DENGAR ADUAN MASYARAKAT SEMPUR - Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat Solidaritas DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso kedatangan sejumlah warga Sempur Kidul, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (5/6/2025) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat Solidaritas DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso kedatangan sejumlah warga Sempur Kidul, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (5/6/2025).

Warga Sempur itu datang untuk mengadu terkait ancaman pengosongan rumah dinas yang mereka tinggali.

Ancaman pengosongan itu sudah tertuang dalam surat perintah pengosongan dari Korem 061 pada 3 Juni 2025. 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengosongan didasarkan pada instruksi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), surat Pangdam III/Siliwangi, serta putusan kasasi Pengadilan Negeri Bogor Nomor 2404 Tahun 2023 tertanggal 27 September 2023. 

Warga diberi tenggat waktu 14 hari sejak surat diterima, dengan batas akhir hingga 17 Juni 2025.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa Fraksi Demokrat Solidaritas akan mendalami aspek hukum dari proses pengosongan tersebut dan segera meminta klarifikasi dari kuasa hukum warga.

“Kami akan mengkaji semua jalur hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi. Kami juga mempertanyakan legalitas eksekusi ini, karena menurut aturan hukum perdata, pelaksanaan putusan pengadilan seharusnya dilakukan oleh pengadilan negeri, bukan melalui perintah internal militer,” kata Sugeng dijumpai di Gedung DPRD Kota Bogor.

Sugeng melanjutkan, rumah yang ditinggali oleh warga Sempur itu bersertifikat atas nama TNI.

Sebagian warga itu tercatat ada yang sudah meninggali rumah sejak tahun 1950 silam.

“Bahkan ada yang merupakan keluarga pejuang kemerdekaan. Kami akan menjadi penghubung komunikasi antara warga dan Korem 061 untuk mencari solusi yang tepat, seperti relokasi yang layak atau pemberian kompensasi,” ujarnya.

Sugeng menegaskan, Fraksi Demokrat Solidaritas akan memfasilitasi pertemuan antara DPRD Kota Bogor dan pihak Korem 061/Surya Kencana.

“Kami akan mendorong pimpinan DPRD untuk segera menjadwalkan pertemuan resmi guna membahas penyelesaian damai. Harapan kami, pengosongan bisa dilakukan secara bermartabat dan tidak menimbulkan konflik sosial baru,” ucapnya.

Perwakilan warga, Wisnu Wardana, menceritakan bahwa rumah-rumah yang kini dipermasalahkan telah dihuni sejak dekade 1950-an, setelah para pejuang kemerdekaan ditempatkan di kawasan tersebut. 

Pada tahun 1973, warga mulai mengajukan permohonan kepemilikan resmi, namun ditolak. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved