Pengakuan Bambang Raya Tersangka Karaoke Striptis, Jual Paket Hiburan Rp 5,8 Juta

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) bakal memberikan bantuan hukum kepada Ketua DPD Partai Hanura yang jadi tersangka.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
BAMBANG RAYA JADI TERSANGKA - Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) bakal memberikan bantuan hukum kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Bambang menjadi tersangka dalam perkara dugaan praktik striptis dan prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kota Semarang.

"Adapun pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura kepada saudara Bambang Raya semata-mata adalah untuk mendudukan permasalahan yang ada secara proporsional," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Ham, dan Advokasi Rakyat Partai Hanura, Adil Saputra Akbar, kepada Kompas.com, Senin (9/6/2024).

Adil menegaskan bahwa Partai Hanura berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya yang ada di tengah masyarakat.

Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.

"Kami sampaikan dengan tegas bahwa Partai Hanura tidak mendukung tindakan pornografi," kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, Bambang sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," kata Dwi, di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).

Kini, Kepolisian tengah mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025. 

Hal ini dilakukan setelah diperoleh fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke bisa memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp 5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.

"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).

Bambang membantah tuduhan terlibat dalam kasus yang tengah diusut Polda Jateng tersebut.

Ia mengeklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H. 

"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola," kata Bambang, Jumat (6/6/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved