Eks Anggota GAM Ultimatum Tito, Berdiri Paling Depan Bela 4 Pulau Aceh : Kami Sudah Banyak Mengalah

Mantan Anggota GAM Ultimatum Tito Karnavian, Berdiri Paling Depan Bela 4 Pulau Aceh : Kami Sudah Banyak Mengalah

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
PEREBUTAN 4 PULAU ACEH DAN SUMUT - Mantan Anggota GAM Ultimatum Tito Karnavian, Berdiri Paling Depan Bela 4 Pulau Aceh : Kami Sudah Banyak Mengalah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memberi ultimatum terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mereka merasa sudah banyak mengalah namun kini empat pulau di Aceh justru dicaplok untuk Sumatera Utara.

Anggota GAM tersebut menegaskan berdiri di barisan paling depan membela Pemerintah Provinsi Aceh untuk merebut kembali kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas menekankan empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.

"4 pula itu kewenangan Aceh. Kami punya bukti kuat, data kuat, sejak dulu kala memang punya Aceh," kata Mualem dikutip TribunnewsBogor.com dari Metro TV.

Mualem menegaskan empat pulau secara bukti, data dan sejarah merupakan milik Aceh, bukan Sumatera Utara.

"Itu memang hak Aceh, memang dari segi apa, geografi, sejarah, segi perbatasan itu memang (punya Aceh). Ini tidak perlu kita apalagi (diperdebatkan). itu saja. alasan kuat, bukti kuat," kata Muzakir Manaf.

Mantan anggota GAM, Azhari Cage menekankan keputusan Mendagri Tito Karnavian telah salah kaprah.

"Keputusan yang salah kaprah. Sejarah berdasarkan history, administarsi, Undang-Undang, surat tanah itu adalah miliknya Aceh," tegasnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Metro TV.

Anggota DPD RI tersebut menerangkan Pemerintah Provinsi Aceh memiliki bukti kuat baik dari segi administrasi berupa surat kepemilikan maupun sejarah.

"Bukti administrasi Aceh itu lengkap. Dalam perundingan dengan pihak Kemendagri tidak pernah disepakati pulau tersebut menjadi milik Sumut dan tidak pernah ada penandatanganan apapun," katanya.

Menurut Azhari, Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara hanya menyepakati batas darat, bukan laut.

"Yang dilakukan pemerintah Aceh dan Sumut adalah menyepakati batas darat. Sedangkan batas laut belum pernah ada kesepakatan apapun. Karena pula tersebut milik Aceh," katanya.

Baca juga: Pengalaman Perang Gubernur Aceh Muzakir Manaf Saat Jadi Panglima GAM, Ikut Pelatihan Tempur di Libya

Ia merinci kepemilikan empat pulau tersebut tercatat dalam surat tanah hasil keputusan Kepala Inspeksi Agraria Nomor 125.1A.1965 pada tanggal 17 Juli 1965.

"Itu Kepala Inspeksi Agraria Pak Sukirma memutuskan pulau itu dimiliki oleh orang Aceh Selatan, sebelum pemekaran Aceh Singkil," katanya.

Ada pula bukti peta topograsi TNI AD tahun 1978, kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Sumut tahun 1988 dan 1992.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved