Nasib Oknum TNI AL Jumran Usai Bunuh Wartawati Juwita, Divonis Bui Seumur Hidup dan Dipecat
Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin memvonis oknum TNI AL Jumran atas perbuatannya telah membunuh wartawati Juwita
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin memvonis oknum TNI AL Jumran atas perbuatannya telah membunuh wartawati Juwita.
Jumran divonis penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Tidak hanya itu, Jumran juga harus rela melepas statusnya sebagai anggota TNI AL karena dia juga dipecat dari TNI akibat perbuatannya itu.
Vonis ini dijatuhkan kepada Jumran dalam sidang agenda putusan pada Senin (16/6/2025).
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota.
“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim dikutip dari Banjarmasin Post.
Selain pidana penjara, Majelis mumutuskan Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.
“Pidana tambahan di pecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.
Vonis seumur hidup tersebut sama dengan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.
Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melalui penasehat hukum maupun Oditurat untuk menyatakan sikap terhadap putusan.
Terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita, Kelasi I Jumran memilih mempertimbangkan terlebih dahulu sikap yang akan diambil atas putusan seumur hidup Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Di perisidangan, Jumran yang didampingi Penasehat Hukumnya mengatakan pikir-pikir sebelum memutuskan mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.
“Pikir-pikir,” kata Jumran, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait sikap terhadap putusan.
Perjalanan Kasus
Juwita ditemukan warga dalam keadaan tak bernyawa di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantas Selatan pada Sabtu (22/3/2025) lalu.
Awalnya banyak orang yang menyangka bahwa Juwita merupakan korban kecelakaan.
Namun kemudian ditemukan beberapa fakta janggal terkait kondisi jasad korban di TKP.
Salah satunya terkait HP korban yang hilang, namun sepeda motor korban masih berada di lokasi.
Ini terbilang janggal jika Juwita dianggap sebagai korban perampokan.
Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan ini kemudian menjadi sorotan banyak pihak termasuk organisasi pers.
Beberapa waktu kemudian terungkap bahwa korban ternyata dibunuh oleh seseorang.
Sosok pembunuhnya pun cukup mengejutkan, yakni seorang oknum anggota TNI AL.
Korban yang awal ditemukan di TKP disangka korban kecelakaan pun ternyata merupakan hasil siasat licik pelaku yang merekayasa TKP.
Hal ini diungkap Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap dalam jumpa pers pada Rabu (26/3/2025) lalu.
"Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23) terhadap korban saudari Juwita (25)," kata Ronald dikutip dari TribunKaltim.co.
"Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan," sambung dia.
Rekan kerja hingga keluarga korban mengetahui bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan akan menikah dalam waktu dekat.
"Mereka berpacaran dan informasinya akan menikah dalam waktu dekat," ungkap Devi rekan kerja Juwita.
Kakak kandung Juwita, Praja Ardinata, mengatakan bahwa antara korban dan pelaku memang memiliki hubungan dekat, bahkan keduanya sudah mempersiapkan pernikahan.
"Memang ada persiapan sudah mau menikah," ungkap Praja kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari TNI AL
Mirip Kasus Pegawai BPS, Wanita di Indramayu Dikuras Rekeningnya Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan |
![]() |
---|
Ternyata Pegawai BPS Tiwi Dikira Keluarga Tewas Karena Kelelahan, Terpukul Usai Tahu Sosok Hanafi |
![]() |
---|
ALIBI Pembantu Bunuh Dea Permata Gara-gara Tak Dikasih Gaji, Suami Korban Bongkar Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Ternyata Pembantu yang Bunuh Dea Permata Naksir Sama Korban, Tapi Tega Fitnah Majikan Selingkuh |
![]() |
---|
Orang Terakhir yang Ditemui Dea Permata Sebelum Tewas Dibunuh Pembantu, Buru-buru Minta Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.