Polemik Ijazah Jokowi

Panas! Roy Suryo Sentil Kubu Jokowi "Dagelan Srimulat" Usai Klaim Menunjukan Ijazah Bisa Bikin Chaos

Penuding ijazah Jokowi, Roy Suryo blak-blakan menyentil kubu Jokowi yang tak ingin menunjukan ijazah asli Jokowi.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Youtube iNews, Kompas.com
ISU IJAZAH JOKOWI - Foto Roy Suryo (kiri) dan Yakup Hasibuan (kanan). Penuding ijazah Jokowi, Roy Suryo blak-blakan menyentil kubu Jokowi yang belum juga menunjukan ijazah asli Jokowi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penuding ijazah Jokowi, Roy Suryo blak-blakan menyentil kubu Jokowi yang belum juga menunjukan ijazah asli Jokowi.

Dalam keterangan terbaru dari pihak kubu Jokowi bahkan disebutkan bahwa penunjukan ijazah Jokowi bisa menimbulkan chaos atau kekacauan.

Roy Suryo pun merespons perkataan itu secara menohok.

Roy menyindir bahwa hal itu merupakan dagelan Srimulat.

"Kalau itu ditunjukan, itu akan chaos. Itu dagelan-dagelan Srimulat itu kalau chaos," kata Roy Suryo dikutip dari Youtube Kompas TV, Senin (16/6/2025).

Roy yakin bahwa tidak mungkin terjadi chaos atau kekacauan kalau hanya dengan menunjukan ijazah asli.

Baca juga: Roy Suryo Pamer Kaos Dinasti Jokowi, Isu Pulau Tunjuk Foto Bobby, Gubernur Sumut Bantah Soal Hadiah

Kecuali kalau memang ijazah Jokowi ini adalah ijazah palsu.

"Mana ada chaos, kecuali ijazahnya palsu. Kalau ijazahnya palsu itu pasti bisa chaos itu," kata Roy.

Roy pun mempertanyakan jika memang ijazah Jokowi itu asli, kenapa tidak juga menunjukannya ke publik.

Hal ini pun membuat Roy heran jika memang kubu Jokowi mengklaim bahwa ijazah Jokowi itu tidak palsu.

"Tapi kalau ijazah asli, mana ada ijazah asli gak mau menunjukan," kata Roy.

Roy pun menyinggung soal pasal 18 UU keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Kapolri Angkat Bicara Soal Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Pertanyakan Ucapan Sang Jenderal Polisi

Dia mengaitkan hal itu bagi seorang pejabat publik.

"Dan ijazah asli itu kalau ditunjukan, dia (Jokowi) itu pejabat publik lho, sesuai dengan pasal 18 UU keterbukaan informasi publik," ujarnya.

"Semua pengecualian tidak akan berlaku untuk pejabat publik, itu di pasal 18 ayat 2," ungkap Roy Suryo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved