Interupsi di Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, STS Soroti Pencatatan Aset dan BBR Cipaku

Dalam penyampaiannya, Sugeng mengangkat beberapa isu yang menurutnya sangat penting untuk mendapat perhatian bersama.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Demokrat Solidaritas, Sugeng Teguh Santoso, melakukan interupsi saat acara Pandangan Umum Fraksi atas Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. 

Laporan Wartawan TribunnnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Demokrat Solidaritas, Sugeng Teguh Santoso, melakukan interupsi saat acara Pandangan Umum Fraksi atas Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

Sugeng yang kerap disapa STS ini  menyoroti sejumlah persoalan strategis. 

Dalam penyampaiannya, Sugeng mengangkat beberapa isu yang menurutnya sangat penting untuk mendapat perhatian bersama.

“Fraksi Demokrat Solidaritas Indonesia menyampaikan catatan penting dalam pandangan umum atas Pertanggungjawaban APBD,” ujarnya di ruang paripurna pada Rabu (18/6/2025).

Fokus utamanya adalah validitas pencatatan aset, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan desakan penyelesaian konflik lahan BBR Cipaku.

Untuk PAD, STS  mengatakan bahwa dirinya terpicu oleh pernyataan anggota DPRD lainnya, Fajar Muhammad, mengenai perencanaan pendapatan daerah yang belum didasarkan pada kajian memadai. 

Ia mengaitkan hal ini dengan langkah Polri yang membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penerimaan Negara, sebagai bentuk kesadaran bahwa masih banyak potensi pendapatan negara yang belum tergali optimal.

“Apakah PAD kita saat ini sudah benar-benar maksimal? Mungkin kita perlu membuka cakrawala baru untuk melihat potensi apa yang belum tergarap,” ujarnya.

Ia bahkan menyarankan agar dilakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu untuk mengidentifikasi potensi tersembunyi dari sektor-sektor yang belum dioptimalkan sebagai sumber PAD.

Poin kedua yang ditekankan Sugeng adalah soal aset daerah. 

Ia menyebut aset sebagai sumber kekayaan yang seharusnya tidak hanya tercatat tetapi juga dimanfaatkan secara optimal demi mendukung keuangan daerah.


“Aset adalah bagian dari kekayaan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan dan disyukuri. Jangan hanya tercatat, tapi harus dimanfaatkan dan memberi kontribusi nyata,” ujarnya.

STS juga menegaskan bahwa pengurusan alas hak aset daerah adalah keharusan, untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.

Untuk permasalahan yang dialami warga di BBR Cipaku, kata STS, DPRD telah menerima aspirasi warga dan telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bogor agar segera menindaklanjuti secara adil dan berbasis hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved