Interupsi di Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, STS Soroti Pencatatan Aset dan BBR Cipaku

Dalam penyampaiannya, Sugeng mengangkat beberapa isu yang menurutnya sangat penting untuk mendapat perhatian bersama.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Demokrat Solidaritas, Sugeng Teguh Santoso, melakukan interupsi saat acara Pandangan Umum Fraksi atas Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. 

“Warga Cipaku datang ke DPRD imbas kasus terkait. Pemerintah harus menindaklanjuti dengan pendekatan yang manusiawi,” ujarnya.

DPRD harus bersikap tegas dan mengingatkan Wali Kota agar segera menindaklanjutinya. 

“Ini menyangkut hak dan keadilan bagi warga yang kini terancam kehilangan tempat tinggal,” ucapnya.

Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Kota Bogor turut menyoroti lemahnya penataan aset daerah. 


Banyak aset yang belum bersertifikat atau tidak memiliki kejelasan yuridis. 

DPRD menilai hal ini harus menjadi prioritas Pemerintah Kota Bogor untuk ditata secara administratif dan hukum.

Gabungan fraksi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved