Wali Kota Bogor Minta Perusahaan yang Gunakan Kemasan Sekali Pakai Tanggung Jawab dengan Sampahnya
Dedie Rachim juga memaparkan data bahwa jumlah sampah yang dihasilkan dari produk para produsen tersebut mencapai jutaan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mendorong agar perusahaan atau produsen yang menggunakan kemasan sekali pakai turut bertanggung jawab dalam menangani permasalahan sampah.
Menurutnya, dalam menangani permasalahan sampah tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah daerah, tapi juga menjadi tanggung jawab para produsen.
Contohnya seperti produsen mi instan, popok, minuman dalam kemasan saset, dan berbagai produk lainnya yang menghasilkan sampah kemasan, juga harus ikut bertanggung jawab.
Dedie Rachim juga memaparkan data bahwa jumlah sampah yang dihasilkan dari produk para produsen tersebut mencapai jutaan.
Oleh karena itu, ia mendorong agar para produsen turut membantu pemerintah daerah dalam menangani kemasan produk yang mereka hasilkan.
"Permasalahan ini harus benar-benar kita selesaikan bersama. Harus ada kontribusi dari semua pihak," ucapnya.
Penguatan peran produsen juga tengah dilakukan oleh pemerintah pusat.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa berdasarkan data persampahan nasional, timbulan sampah yang terkelola sebesar 39,01 persen atau setara 22,09 juta ton dari total 56,63 juta ton pada tahun 2023, dengan argumen sampah yang dibawa ke TPA dan dioperasionalkan secara open dumping tidak disebut terkelola.
Untuk mengembalikan fungsi TPA sebagai tempat pemrosesan residu saja, maka sampah harus dialihkan sepenuhnya ke fasilitas pengolahan dengan membangun rantai pasok ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
Offtaker akan menjadi penyerap utama hasil pengumpulan, baik dalam bentuk bahan baku daur ulang, maupun energi, seperti RDF, kompos, atau biogas.
Langkah lain yang didorong adalah mengembangkan fasilitas pengolahan di tingkat tengah, seperti TPS3R dan TPST, serta memberdayakan masyarakat melalui bank sampah.
"Dan kami juga akan menguatkan aturan kewajiban produsen untuk mengurangi, mengolah, re-design serta bertanggung jawab terhadap produknya, menjadi salah satu solusi yang diformulasikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup," katanya.
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Bijaksana Junerosano, yang merupakan narasumber dalam diskusi interaktif turut menjawab dorongan dari Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.
"Panduan untuk mendorong tanggung jawab dari para produsen ini sedang digodok (rancangan Perpres). Mohon dukunganya dari pak wali dan para kepala daerah semua," ucapnya.
Saat ini pihaknya juga sudah melakukan hitung cepat atau dalam hitungan kasarnya terkait proporsi dari para produsen dalam turut serta membantu penganan persampahahan berdasarkan jumlah produk yang didistribusikan, yaitu sebesar 25 persen.
Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Maknai Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Pemkab Bogor Targetkan 500 SPPG Terbangun di 2026, Dapat Menyerap Ribuan Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Asap Pembakaran di Tambang Batu Kapur Ganggu Kesehatan, Siswa SMPN 1 Ciampea Bogor Menderita ISPA |
![]() |
---|
Kakek Penjual Kopi Meninggal Dunia di Alun-alun Kota Bogor, Mendadak Jatuh |
![]() |
---|
Truk Pembawa Barang Elektronik Terguling di Tanjakan Pamoyanan Bogor, Sopir Alami Luka-luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.