Cara Cek Penerima BSU 2025, Cukup Siapkan KTP untuk Input NIK, Lengkap Alasan Belum Terima Bantuan
Hingga kini masih banyak pekerja yang belum menerima BSU 2025. Jika belum terima bantuan, Anda perlu memastikan data KTP, NIK, dan rekening benar.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah mulai dicairkan sejak awal Juni lalu.
Program ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer.
Namun hingga kini masih banyak pekerja yang belum menerima BSU 2025.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, ada beberapa alasan yang menjadi penyebab pekerja belum menerima BSU.
1. Proses verifikasi dan administrasi belum selesai
Salah satu alasan umum keterlambatan BSU adalah karena verifikasi data dan validasi dokumen penerima masih berjalan.
Oleh karena itu, Anda perlu memastikan data KTP, NIK, dan rekening sudah benar.
2. Sudah menerima bantuan lain
Pekerja yang sudah menerima bantuan lain tidak bisa lagi mendapat BSU.
Adapun bantuan lain yang diterima seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Rekening bermasalah
Bisa jadi BSU sudah ditransfer namun gagal karena nomor rekening sudah tidak aktif atau tertutup.
Bisa juga nama pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK.
4. Masih antre jadwal
Baca juga: Syarat Pekerja dan Guru Honorer Dapat BSU 2025 Sebesar Rp 600 Ribu, Langsung Ditransfer ke Rekening
BSU disalurkan secara bertahap.
| Waspada Modus Hacker Bobol M-Banking Korban Lewat WhatsApp, Cegah Sebelum Rekening Dikuras |
|
|---|
| Panti Jompo Bogor yang Sekap Pekerja Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1995, Tak Pernah Lapor Disnaker |
|
|---|
| Heboh Kasus Sniffing di WhatsApp! Begini Cara Hacker Kuras Rekening Tanpa Disadari |
|
|---|
| Fakta 2 ABK Asal Kota Bogor yang Viral Minta Tolong dari Laut Kalimantan, Berangkat dari Muara Angke |
|
|---|
| Peran Jahat 2 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Kasus Pembobolan Rekening, Dwi Incar Rp204 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/gaji-pppk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.