Viral di Media Sosial

Buntut Tak Terduga Viral 'Mas Pelayaran', Jeratan Hukum Melebar ke Satu Keluarga hingga Driver Ojol

Kejadian viral 'Mas Pelayaran' antara konsumen dan driver online di Sleman, Yogyakarta berakhir dengan kasus hukum yang tak terduga.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Tribun Jogja
MAS PELAYARAN VIRAL - Kejadian viral 'Mas Pelayaran' antara konsumen dan driver online di Sleman, Yogyakarta berakhir dengan kasus hukum yang tak terduga. 

Ketiganya mengaku hanya ingin melerai pertikaian. Namun menurut polisi, cara mereka 'meleraikan' justru masuk dalam kategori penganiayaan.

“Kalau keterangan mereka, niatnya melerai. Tapi cara melerai itu salah dan berujung pada kekerasan fisik terhadap korban,” lanjut Wahyu.

Driver Online Ikut Kena Kasus

Tidak hanya pihak keluarga pelaku yang terkena jeratan hukum, pihak driver online juga ikut terkena kasus.

Diketahui, setelah cekcok terjadi, massa driver online menggeruduk rumah TTW si 'mas pelayaran' terebut sebagai aksi solidaritas.

Namun sejumlah driver online malah melakukan anarkis seperti melakukan pengrusakan bahkan penganiayaa terhadap warga.

Baca juga: Beda Cerita Pak RT Soal Pesanan Mas Pelayaran Viral di Sleman, Bukan Telat 5 Menit Tapi 3 Jam

Sampai akhirnya polisi menangkap dua orang dari mereka.

"Melalui penyelidikan cepat, Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Senin (7/7/2025). 

Dua orang yang ditangkap berinisial BAP, warga Caturharjo, Kabupaten Sleman dan MTA warga Banguntapan, Kabupaten Bantul. 

Edy mengungkapkan, pihak kepolisian telah melayani dengan baik aksi solidaritas dadakan para driver ojol itu pada Sabtu (5/7) dinihari.

Namun ada beberapa oknum driver ojol yang  justru malah melakukan penganiayaan terhadap warga kampung Bantulan. 

Bahkan melakukan pelemparan- pelemparan serta perusakan mobil dinas kepolisian pada saat aksi solidaritas. 

"Saat personel melakukan penyekatan, beberapa oknum ojol melakukan tindakan anarkis dengan membakar ban, melempar batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas Polsek Godean," katanya. 

Perusakan mobil tersebut terjadi di simpang tiga Bantulan, Sidoarum, Godean sekira pukul 05.00 WIB.

"Pelaku disangka atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana," ujarnya. 

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved