Viral di Media Sosial
Buntut Tak Terduga Viral 'Mas Pelayaran', Jeratan Hukum Melebar ke Satu Keluarga hingga Driver Ojol
Kejadian viral 'Mas Pelayaran' antara konsumen dan driver online di Sleman, Yogyakarta berakhir dengan kasus hukum yang tak terduga.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Ketiganya mengaku hanya ingin melerai pertikaian. Namun menurut polisi, cara mereka 'meleraikan' justru masuk dalam kategori penganiayaan.
“Kalau keterangan mereka, niatnya melerai. Tapi cara melerai itu salah dan berujung pada kekerasan fisik terhadap korban,” lanjut Wahyu.
Driver Online Ikut Kena Kasus
Tidak hanya pihak keluarga pelaku yang terkena jeratan hukum, pihak driver online juga ikut terkena kasus.
Diketahui, setelah cekcok terjadi, massa driver online menggeruduk rumah TTW si 'mas pelayaran' terebut sebagai aksi solidaritas.
Namun sejumlah driver online malah melakukan anarkis seperti melakukan pengrusakan bahkan penganiayaa terhadap warga.
Baca juga: Beda Cerita Pak RT Soal Pesanan Mas Pelayaran Viral di Sleman, Bukan Telat 5 Menit Tapi 3 Jam
Sampai akhirnya polisi menangkap dua orang dari mereka.
"Melalui penyelidikan cepat, Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Senin (7/7/2025).
Dua orang yang ditangkap berinisial BAP, warga Caturharjo, Kabupaten Sleman dan MTA warga Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Edy mengungkapkan, pihak kepolisian telah melayani dengan baik aksi solidaritas dadakan para driver ojol itu pada Sabtu (5/7) dinihari.
Namun ada beberapa oknum driver ojol yang justru malah melakukan penganiayaan terhadap warga kampung Bantulan.
Bahkan melakukan pelemparan- pelemparan serta perusakan mobil dinas kepolisian pada saat aksi solidaritas.
"Saat personel melakukan penyekatan, beberapa oknum ojol melakukan tindakan anarkis dengan membakar ban, melempar batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas Polsek Godean," katanya.
Perusakan mobil tersebut terjadi di simpang tiga Bantulan, Sidoarum, Godean sekira pukul 05.00 WIB.
"Pelaku disangka atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana," ujarnya.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
viral
penganiayaan
driver online
Sleman
pelayaran
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo
AKP Wahyu Agha Ari Septyan
Klarifikasi Uya Kuya 'Lha Kita Artis' dan 'Gaji 3 Juta Sehari Dikira Banyak', Joget DPR Tak Disebut |
![]() |
---|
Dibanding-bandingkan dengan Eko dan Uya di DPR, Pasha Ungu Diisukan Mengundurkan Diri, Benarkah ? |
![]() |
---|
Nasib 2 Bocah SD yang Pungut Makanan Sisa Pejabat dari Acara HUT RI, Dapat Rezeki Nomplok Usai Viral |
![]() |
---|
"Lha Kita Artis" Ucapan Uya Kuya Viral Usai Joget DPR Naik Gaji 100 Juta, Puan Maharani Bereaksi |
![]() |
---|
Sosok Komandan Paskibra Tinggalkan Jenazah Ayah Demi HUT RI, Kevin Ungkap Pesan Terakhir Almarhum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.