SOSOK Kompol I Made Yogi yang Bunuh Brigadir Nurhadi Gara-gara Wanita, Ngotot Tak Akui Perbuatannya

Inilah sosok Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Yogi disebut membunuh karena wanita.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Tribun Timur dan Kompas.com
POLISI BUNUH POLISI: Inilah sosok Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi (kanan). Yogi disebut membunuh gara-gara tak terima wanitanya digoda korban. 

Yakni keterangan dari Kompol Yogi dan Ipda Haris adalah bohong.

"Semua dinyatakan berbohong secara umum (keterangan Kompol Yogi dan Ipda Haris)," ungkap Kombes Syarif Hidayat.

Dari hasil tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan lagi terkait kematian Brigadir Nurhadi.

Hingga akhirnya hasil autopsi jenazah korban begitu mengejutkan.

Tim forensik Universitas Mataram yang dipimpin dr Arfi Syamsun menyebut tubuh korban dipenuhi luka mengejutkan.

Luka-luka tersebut disinyalir disebabkan karena pembunuhan.

"Ada luka lecet, luka robek, memar, dan luka gerus di bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki. Terutama di kaki kiri. Ini adalah luka antermortem artinya terjadi sebelum korban meninggal. Jadi kematian korban tidak hanya karena tenggelam. Ada indikasi kuat korban mengalami pingsan akibat cekikan sebelum akhirnya meninggal karena tenggelam," ujar dr Arfi Syamsun dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Pria yang Palak Sopir Truk di Cakung Sambil Acungkan Sajam, Sudah Diamankan Polisi

Atas penjelasan dari tim forensik, pengacara Kompol Yogi mengurai protes kepada kepolisian.

Rupanya kepada sang pengacara, Kompol Yogi masih ngotot tak mengakui pembunuhan tersebut.

Pengacara Kompol Yogi menyebut kliennya mengaku justru ia yang berusaha menyelamatkan nyawa Brigadir Nurhadi, bukan membunuhnya.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," kata pengacara tersangka, Hijrat Prayitno.

Lantaran hal itu, pengacara heran dengan penetapan tersangka terhadap Kompol Yogi.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," imbuh Hijrat.

"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," sambungnya.

Kini Kompol Yogi dan Ipda Haris sudah ditahan namun di sel khusus.

Pun dengan wanita bernama Misri yang juga diduga terlibat pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved