Breaking News

Tertibkan PKL di Gunungsindur, Satpol PP Kabupaten Bogor Tegas Jalankan Program Nongol Babat

Kanit Pol Pp Gunungsindur, Sugiharto menjelaskan, pihaknya melakukan patroli terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan.

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Patroli dan pemasangan spanduk yang dilakukan Satpol Pp Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGSINDUR - Satpol PP Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor berburu lapak ilegal yang mengganggu ketertiban umum.

Kanit Pol Pp Gunungsindur, Sugiharto menjelaskan, pihaknya melakukan patroli terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan.

Dalam melaksanakan tugas, Sugiharto menerapkan patroli dengan julukan Nobat.

"Tindakan berdasarkan Perda no 4 tahun 2015 itu kena sanksi administratif Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan. Kalau di sini kita terapkan sistem nobat nongol babat terhadap pkl yang jualan di bahu jalan," katanya.

Tak hanya itu, Sugiharto juga memasang spanduk berisi imbauan mengenai keamanan dan kenyamanan lingkungan.

"Masang imbauan sekaligus patroli pengamanan lokasi. Hari ini tadi patroli sepanjang Jalan Gunungsindur. Spanduk itu berisi pesan imbauan agar tidak mendirikan bangunan di bahu jalan. Bahu jalan itu gak boleh untuk jualan," ungkap Sugiharto.

Dia berharap para PKL dapat memaklumi tindakan yang dilakukan berdasarkan Perda yang telah diatur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved