Tertibkan PKL di Gunungsindur, Satpol PP Kabupaten Bogor Tegas Jalankan Program Nongol Babat
Kanit Pol Pp Gunungsindur, Sugiharto menjelaskan, pihaknya melakukan patroli terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGSINDUR - Satpol PP Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor berburu lapak ilegal yang mengganggu ketertiban umum.
Kanit Pol Pp Gunungsindur, Sugiharto menjelaskan, pihaknya melakukan patroli terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Sugiharto menerapkan patroli dengan julukan Nobat.
"Tindakan berdasarkan Perda no 4 tahun 2015 itu kena sanksi administratif Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan. Kalau di sini kita terapkan sistem nobat nongol babat terhadap pkl yang jualan di bahu jalan," katanya.
Tak hanya itu, Sugiharto juga memasang spanduk berisi imbauan mengenai keamanan dan kenyamanan lingkungan.
"Masang imbauan sekaligus patroli pengamanan lokasi. Hari ini tadi patroli sepanjang Jalan Gunungsindur. Spanduk itu berisi pesan imbauan agar tidak mendirikan bangunan di bahu jalan. Bahu jalan itu gak boleh untuk jualan," ungkap Sugiharto.
Dia berharap para PKL dapat memaklumi tindakan yang dilakukan berdasarkan Perda yang telah diatur.
Imigrasi Bogor Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Waspada Iming-iming Kerja Ilegal |
![]() |
---|
Jalur Tambang Parungpanjang Kembali Bergejolak, Pemkab Bogor dan Tangerang Duduk Bareng Cari Solusi |
![]() |
---|
Tak Jadi Laporkan Warga yang Ontrog Anggotanya di Parungpanjang, Kadishub Kabupaten Bogor Minta Maaf |
![]() |
---|
Pergi Belajar Harus Gantian Seragam, Kakak Adik di Parung Bogor Juga Nunggak Biaya Sekolah |
![]() |
---|
Tak Hanya Bergantian Pakai Seragam, Pelajar di Parung Bogor Juga Sempat Punya Tunggakan di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.