Karir Mentereng Silfester Matutina, Relawan Jokowi yang Divonis Penjara Sejak 2019 Tapi Tak Ditahan

Inilah rekam jejak karir mentereng Silfester Matutina simpatisan Jokowi yang lagi disorot karena belum ditahan padahal sudah divonis penjara.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Tribunnews dan Kompas.com
PROFIL SILFESTER MATUTINA: Inilah rekam jejak karir mentereng Silfester Matutina simpatisan Jokowi yang lagi disorot karena belum ditahan padahal sudah divonis penjara. 

Kendati dinyatakan bersalah hingga divonis penjara, Silfester hingga kini belum masuk bui.

Polemik kasusnya kembali dikulik, Silfester kabarnya telah dipanggil pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung).

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, (Silfester) diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silahkan (datang)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Respon Silfester Matutina

Sadar dirinya jadi sorotan karena belum dipenjara padahal sudah divonis, Silfester santai.

Silfester mengaku siap jika dirinya ditahan Kejagung.

"Enggak ada masalah (jika ditahan)," ujar Silfester Matutina dikutip dari Kompas.com.

Ditegaskan Silfester, dirinya sudah menjalani proses hukum atas kasus yang dilaporkan JK delapan tahun lalu itu.

"Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya," kata Silfester.

Tak cuma disorot atas kasusnya sendiri, Silfester juga ikut terseret kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Silfester diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Selama ini Silfester memang dikenal gencar membela Jokowi terutama terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu yang diurai Roy Suryo Cs.

Karenanya saat kasus Silfester kembali viral dan jadi perbincangan, kubu Roy Suryo Cs memberontak.

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mendesak agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menangkap Silfester Matutina.

Ahmad menyebut dirinya ogah bayar pajak lagi jika Silfester tak kunjung dieksekusi.

"Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN," imbuh Ahmad Khozinudin.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved