Akting Hanafi Usai Bunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Ikut Antar Jenazah Korban ke Rumah Sakit

Akting Hanafi Usai Bunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Antar Korban ke Rumah Sakit, Terbongkar Gara-gara Chat

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram Komikfaris
PEMBUNUHAN PEGAWAI BPS - Penampakan Hanafi saat antar jenazah Tiwi (KIRI). Foto Hanafi menikah usai bunuh Tiwi (KANAN). Akting Hanafi Usai Bunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Antar Korban ke Rumah Sakit 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aditya Hanafi berakting setelah membunuh pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Karya Listiyanti Pertiwi (30). Hanafi bahkan sampai berpura-pura mengantar jenazah Tiwi ke rumah sakit.

Hanafi tega membunuh dan menguras harta milik Tiwi demi judi online.

Setelah mendapatkan semua, Hanafi juga menikah dengan rekan sesama pegawai BPS yang tinggal satu atap dengan Tiwi.

Karya Listyanti Pertiwi, biasa dipanggil Tiwi, usianya 30 tahun. Ia berasal dari Magelang, Jawa Tengah. Tiwi menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur dan pernah mendapatkan penghargaan Employee of the Month pada September 2024.

Sedangkan Aditya Hanafi berusia 27 tahun, Statistisi Ahli Pertama di BPS Halmahera Timur. Hanafi juga pernah mendapatkan penghargaan Employee of the Month dari BPS Halmahera Timur.

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya mengungkap bahwa Hanafi terlilit utang judi online.

Ia sempat meminjam uang ke Tiwi, namun tak diberikan sampai membuat Hanafi sakit hati.

16 Juli 2025

Aditya Hanafi, yang sedang terlilit utang akibat kecanduan judi online, meminta pinjaman uang kepada Tiwi sebesar Rp 30 juta. Tiwi menolak dengan halus karena tidak memiliki dana sebesar itu.

Baca juga: Ekspresi Hanafi Nikah Setelah Bunuh Pegawai BPS di Halmahera, Kondisi Istrinya Kini Terungkap

17–18 Juli 2025

Aditya mulai merencanakan tindakan kejahatannya: dia membuat duplikat kunci rumah dinas tempat Tiwi tinggal bersama calon istrinya, Almira, dan mulai menyelinap masuk serta mengintai korban.

Tiwi terakhir melakukan absensi kantor pada 18 Juli.

19 Juli 2025 (Pagi)

Aditya menyergap Tiwi di kamarnya, mengikat tangan dan kaki korban, lalu melakukan pelecehan seksual dengan memaksa korban melakukan oral seks. 

Setelah itu, dia meminta akses ke rekening Tiwi, mencuri total sekitar Rp 89 juta including penarikan Rp 38 juta dan pencairan pinjaman online atas nama Tiwi. Tiwi kemudian dibekap dengan bantal hingga meninggal.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta," kata Ipda Habiem Ramadya.

21–26 Juli 2025

Aditya mengajukan cuti atas nama Tiwi dari tanggal 21–25 Juli 2025 melalui pesan di ponselnya. 

Pada 26 Juli 2025, ponsel korban sempat membalas chat dengan gaya yang dianggap tidak biasa oleh rekan kerja.

"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal." katanya.

27 Juli 2025

Aditya menikahi Almira di Ternate—meskipun jenazah korban belum ditemukan.

28 Juli 2025

Ponsel Tiwi terakhir kali aktif, meski fitur lokasi tidak terdeteksi.

31 Juli 2025

Jenazah Tiwi ditemukan di rumah dinas dalam kondisi mengenaskan: pintu terkunci dari luar, korban ditemukan membusuk, dengan kepala sudah menjadi tengkorak.

1–2 Agustus 2025

Pada 1 Agustus, Aditya terlihat pergi ke rumah sakit—seolah-olah hendak menjemput jenazah. Hari berikutnya, jenazah Tiwi dimakamkan di Magelang.

Tampak dalam foto beredar, Hanafi mengantar ke rumah sakit dengan mengenakan baju lengan panjang, celana cokelat.

Terlihat pula Hanafi menutup wajahnya menggunakan masker.

Ia tampak berdiri sembari memegang tangan.

5–11 Agustus 2025

Aditya akhirnya menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara pada 5 Agustus. Pada 11 Agustus, polisi menemukan dua ponsel milik Tiwi yang dibuang di lokasi berbeda di Kota Ternate.

"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Hanafi dapa dijerat pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved