Terkuak Silfester Sempat Menghilang Saat Akan Dibui Tahun 2019, Roy Suryo: Sudah Bisa Ditangkap

Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang heboh tak kunjung dibui atas vonis yang sudah dijatuhkan kini warnai fakta baru

|
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Kompas TV, iNews
SILFESTER HEBOH - Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang heboh tak kunjung dibui atas vonis yang sudah dijatuhkan kini warnai fakta baru. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan buka suara, Jumat (15/8/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang heboh tak kunjung dibui atas vonis yang sudah dijatuhkan kini warnai fakta baru.

Silfester menjadi sorotan banyak pihak setelah pihak eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung bertindak.

Padahal vonis tersebut sudah dijatuhkan sejak 2019 lalu atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Mantan Kajari Jaksel, Anang Supriatna mengungkap bagaimana awal mula penjatuhan vonis kasus Silfester sekitar enam tahun lalu itu.

Ternyata saat akan dibui, Silfester sempat menghilang entah kemana saat itu.

"Tahapan sudah kita lakukan saat itu, sudah inkrah, sudah tinggal eksekusi," kata Anang dikutip dari Youtube Kompat TV.

Baca juga: Alasan Silfester Sulit Dihukum Gegara Punya Saudara Ipar di Kejaksaan ?, Kejagung: Sudah Kami Cek

"Pada saat itu kemudian tidak bisa dilakukan karena sempat hilang," sambung Anang.

Setelah itu, rencana eksekusi kembali terganggu ketika Covid-19 merebak.

"Kemudian kan waktu itu keburu Covid-19, jangankan memasukan orang, yang di dalem aja dikeluarkan," kata Anang.

Anang yang kini sudah menjadi Kapuspenkum Kejagung RI ini belum bisa bicara banyak kenapa beberapa tahun kemudian hingga enam tahun Silfester masih bebas.

Anang mengaku pihaknya sudah mengingatkan Kejari Jaksel soal eksekusi Silfester Matutina tersebut.

"Sudah diingatkan karena ini sudah inkrah. Informasi terakhir kan dipastikan tanggal 20 Agustus akan ada PK sudah terjadwal di PN," kata Anang.

Baca juga: Sindiran Pedas Roy Suryo ke Silfester yang Ajukan PK, Disebut Cuma Lucu-lucuan, Kejagung Bereaksi

Pakar telematika Roy Suryo mengatakan bahwa PK atau peninjauan kembali yang diajukan Silfester tidak bisa menunda eksekusi.

Jadi seharusnya, kata penuding ijazah Jokowi ini, Silfester seharusnya sudah ditangkap untuk dipenjara.

"Harusnya pada saat mengajukan PK pun itu sudah bisa ditangkep Si Silfester itu, jangan kemudian menunggu PK nanti hasilnya gimana," kata Roy.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved