Silfester Sempat Kabur Tahun 2019 ?, Komjak Ingatkan Kejari Jakarta Selatan Tak Tunda Eksekusi

Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina disebut-sebut sempat menghilang pada saat akan dieksekusi

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Youtube Kompas TV, Metro TV
SILFESTER SULIT DIBUI - Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina disebut-sebut sempat menghilang pada saat akan dieksekusi pada tahun 2019. Komjak ingatkan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina disebut-sebut sempat menghilang pada saat akan dieksekusi pada tahun 2019 terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Kemudian eksekusi tertunda setelah merebaknya Covid-19 kala itu.

Ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna yang juga mantan Kejari Jakarta Selatan yang merupakan pihak kejaksaan eksekutor perkara kasus Silfester.

Namun setelah itu, Silfester tetap bebas malang melintang hingga keluar masuk TV tak kunjung ditangkap.

Pakar Hukum Pidana Heri Firmansyah sampai heran kenapa Silfester tak kunjung dipenjara atas vonis yang sudah dijatuhkan.

"Untuk mengeksekusi seseorang saja begitu sulitnya. Padahal ini penanganannya di Jakarta," kata Heri dikutip dari Youtube Metro TV, Minggu (17/8/2025).

Heri juga penasaran dengan diksi Silfester sempat menghilang di tahun 2019.

Dia mempertanyakan apakah Silfester memang mencoba kabur saat itu.

"Bahasa diksi sempat hilang itu menurut saya juga menjadi menarik untuk kita perdebatkan ya," kata Heri.

"Sempat hilang ini berarti apakah orang yang membangkang ?, yang harus dieksekusi tadi kemudian melarikan diri ?, menghilangkan jejaknya atau seperti apa ?," imbuhnya.

Heri pun menyayangkan terkait adanya kejadian ini karena mungkin akan menjadi preseden buruk bagi Kejaksaan.

"Kalaupun alasannya adalah Covid-19, kita berhitung Covid pun cuma terjadi dalam berapa tahun. Kemudian apa yang dilakukan setelah itu ?," katanya.

"Karena yang bersangkutan kan yang kita ketahui bersama juga sering tampil di muka publik," ungkap Heri.

Sementara Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan bahwa narasi Silfester sempat hilang tersebut tidaklah betul.

"Terkait narasi hilangnya Silfester kemudian sempat hilang itu, itu tidak betul," kata Ade Darmawan.

Ade membantah bahwa waktu itu Silfester mencoba kabur.

"Silfester boleh dicek ya, boleh dicek melalui migrasi pernah enggak melarikan diri ya kan ?," kata Ade.

Ade meyakini bahwa Silfester merupakan orang yang taat hukum.

Silfester pun menempuh jalur hukum sesuai prosedur termasuk upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.

"Bang Silfester orang yang mengerti juga akan hukum dan tidak mau juga dikatakan bahwa oh lari, tidak. Itu tidak betul itu," kata Ade.

"Jadi intinya bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan yang disediakan oleh sistem hukum kita," ungkapnya.

Dia juga tidak setuju jika masalah ini bisa menjadi presiden buruk bagi Kejaksaan.

"Ini menjadi presiden buruk, itu tidak juga. Karena begini, banyak juga kasus-kasus yang memang terjadi penundaan eksekusi," ungkap Ade.

Terpisah, karena Silfester tak kunjung dieksekusi atas vonisnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) pun mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tak menunda lagi eksekusi terhadap Silfester.

Komjak sampai menemui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak jaksa eksekutor dalam perkara hukum Silfester Matutina ini.

"Eksekutor telah memaparkan kepada kami tahapan ataupun proses eksekusi, meskipun pada faktanya hingga saat ini terpidana belum berhasil dieksekusi," kata Komisioner Komjak, Nurokhman.

"Informasi yang telah dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut akan menjadi bahan kajian kami untuk memperdalam hambatan-hambatan dalam proses eksekusi," ungkap Nurokhman.

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved