Mengutip BBC Indonesia, hal tersebut seperti apa yang disampaikan oleh Staf Pribadi Ahok.
"Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB," kata Ima, melalui pesan singkat.
"Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediaman," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Ahok harus mendekam di Mako Brimob pasca divonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu.
Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat hingga akhirnya diputuskan bebas pada Kamis. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)