Menjawab pernyataan itu, Mahfud MD mengingatkan kembali soal kasus Prita Mulyasari.
• Komentari Kampanye Hitam Ibu-ibu di Karawang, Mahfud MD Menduga Ada Produsen yang Terstruktur
Mahfud MD menulis, Prota Mulyasari dipenjara terhukum pertama dari UU ITE.
Kasus Prita Mulyasari terjadi di pemerintahan SBY, sekitar tahun 2012 silam.
"Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu.
Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY.
Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman." tulis Mahfud MD.
• Mahfud MD Salah Tulis Nama Tokoh Saat Ditanya Soal Skema Lahan di Pusaran Jokowi, Dikoreksi Netizen
• Komentari Doa Neno Warisman, Mahfud MD : Kita Tidak Bisa Melarang, Tapi Bisa Menilai Motif Doa
Prita Mulyasari merupakan pasien di rumah sakit Omni Intenasional yang salah didagnosi sebagai demam beradarah dengue.
Prita Mulyasari lantas mengeluhkan pelayanan rumah sakit lewat surel pribadi, yang kemudian dipublikasikan.
Akibatnya, Prita Mulyasari dipenjara karena kalah dalam gugatan pencemaran nama pbaik yang dilakukan opleh pihak rumah sakit.
Kasus ini menjadi sorotan banyak mata, termasuk para kandidat karena waktu itu dekat dengan pemilihan umum tahun 2009.
Kasus ini telah membawa perhatian pada klausul dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang saat ini sedang ditentang dan dipertanyakan sebagai akibat dari kasus Prita Mulyasari.
Prita Mulyasari didenda Rp 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya tumbuh lebih kuat.
Sebuah milis dan kelompok Facebook yang disebut "KOIN UNTUK PRITA" mulai mengumpulkan uang dari orang-orang di seluruh Indonesia.
Orang-orang mulai mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar denda.
• Komentari Doa Neno Warisman, Mahfud MD : Kita Tidak Bisa Melarang, Tapi Bisa Menilai Motif Doa
Melihat dukungan besar bagi Prita, RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya