Artis Terjerat Narkoba

Bukan Cuma Masalah Ekonomi, Ini Alasan Zul Zivilia Rela Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul mengandalkan segala cara agar perekonomiannya tetap stabil.

Pasalnya, Zul Zivilia harus menafkahi satu orang istri dan empat anak, sementara ia dan bandnya sudah jarang mendapat panggilan manggung.

Akhirnya, Zul Zivilia menyanggupi menjadi pengedar Narkoba.

"Alasan ekonomi," kata Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul juga merasa memiliki utang budi dengan pengedar lainnya, Rian.

Tapi sayangnya Zul Zivilia tidak menjelaskan lebih lanjut soal utang budi saat diperiksa polisi.

"Utang budi dengan Rian," pungkasnya.

Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

Vokalis Grup Band Zivilia Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia terancam Hukuman Mati lantaran terlibat kasus Narkoba.

Pasalnya, Zul Zivilia diduga terlibat jaringan Narkoba internasional.

POPULER - Beda Sikap Selvi Ananda dengan Nagita Pada Iriana Saat Hujan, Jokowi Payungi Raffi Ahmad

Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap aparat keolisian pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi, 9,5 kilogram sabu, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo, mengatakan saat ini masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan.

Halaman
12

Berita Terkini