Hasil Ijtima Ulama III Tuntut Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Dedi Mulyadi : Tak Usah Ditanggapi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hasil Ijtima Ulama III menimbulkan kontroversi di beberapa pihak.
Sebab, hasilnya yakni di antaranya menuntut agar pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin didiskualifikasi.
Hal itu pun ditanggapi oleh Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Maruf Amin Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ia meminta semua pihak untuk tidak mengomentari apa pun yang dilakukan oleh tim pasangan 02 Prabowo-Sandi.
Dedi Mulyadi juga mengimbau agar hasil Ijtima Ulama itu tidak dikomentari, sebab mnenurutnya seluruh proses perdebatan itu sudah berakhir pada tanggal 17 April 2019.
Diberitakan sebelumnya, salah satu Pakar Hukum Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III, Munarman menjelaskan bahwa pertemuan di Hotel Lorin bersama para ulama salah satunya adalah mengarah kepada upaya menempuh melalui saluran hukum sesuai mekanisme hukum UU Pemilu Tahun 2017.
Sebab, pihaknya menilai bahwa ada dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (STM) yang dilakukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.
Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran secara TSM ini akan diadukan kepada Bawaslu kemudian, dilakukan pemutusan, dan dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga terlapor akan diberi sanksi.
"Paslon yang melaksanakan itu, yang melakukan kecurangan itu akan terkena sanksi, menurut ayat 4 dan ayat 5 adalah diskualifikasi. Pembatalan calon dalam bahasa UU-nya. Itu sanksi yang terberat," kata Munarman dalam jumpa pers di Hotel Lorin, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (1/5/2019).
Apabila nanti mekanisme hukum ini berjalan, kata dia, secara UU ada pembatalan pasangan calon, maka tentu saja karena hanya ada dua calon maka calon yang satunya dinyatakan sebagai pemenang.
• Dedi Mulyadi Imbau Semua Pihak Tak Usah Tanggapi Kubu Prabowo-Sandiaga
Ia mengaku bahwa pihaknya juga sudah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang dinilai sistematis, terstruktur dan masif tersebut.
Serta pelaporannya akan dilakukan oleh tim pemenangan dalam hal ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Jadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif ini adalah mengadopsi dari unsur pelanggaran HAM yang berat sebetulnya, dan itu sudah pernah kita lakukan dan itu insya Allah kita memiliki bukti tentang itu. Cuma buktinya apa, di sini strateginya, tidak mungkin kita buka. Tapi kalau ditanya apakah kita memiliki bukti?, kita memiliki bukti tentang itu dan kita sedang terus bekerja mengumpulkan itu," terangnya.
"Artinya kita sekarang ini (Ijtima Ulama 3) mengumpulkan para ulama seluruh Indonesia dalam rangka meminta pendapat dan masukan dari para ulama seluruh Indonesia, dari berbagai kota dan kabupaten, kemudian kita juga meminta input data termasuk data-data kecurangan," sambung dia.