Artinya tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk mengubah hasil Pilpres 2019.
Dia berpendapat, pengakuan dan ucapan selamat dari Prabowo-Sandiaga akan mempercepat proses rekonsiliasi.
"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan Pak Jokowi," kata Ace Hasan Syadzily.
Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.