TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebuah pesan berisi soal biaya tilang terbaru di Indonesia yang berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 70.000 beredar luas di kalangan masyarakat.
Diketahui, informasi tersebut banyak tersebar di aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (27/8/2019) malam.
Tak hanya itu, dalam pesan juga disebutkan bahwa daftar biaya denda tilang tersebut bersumber dari Kapolri.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kepolisian membantah bahwa informasi denda tilang bukan berasal dari Polri.
• Bakal Dirilis Besok, Ini Bocoran Spesifikasi Hape Redmi Note 8 Pro, Ada Kamera Selfie 20 Megapiksel
• Terancam Cerai dengan Ahn Jae Hyun, Novel Goo Hye Sun Malah Laris: Air Mata Berbentuk Seperti Hati
Narasi yang beredar:
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan berisi daftar biaya tilang terbaru di Indonesia beredar melalui WhatsApp Grup pada Selasa (27/8/2019).
Dalam pesan, disebutkan bahwa ada 13 macam denda tilang di mana tiap pelanggaran dikenakan tarif yang berbeda.
Sementara, pihak pengunggah juga meminta pembaca agar menyebarluaskan pesan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ini.
Kemudian, dituliskan juga bahwa baiknya masyarakat tidak terjebak dengan bujukan "damai" dari polisi ketika ditilang.
Hal ini diduga karena ajakan tersebut mampu menguntungkan pihak polisi dan merugikan orang yang ditilang.
• Bus PO Karunia Bakti Terguling di Tapal Kuda, Cianjur 3 Penumpang Luka-luka
• Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, 9.169 STNK Kendaraan di Jakarta Diblokir Polisi
Berikut bunyi pesan yang beredar:
"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000