Ismail pun akhirnya diserahkan ke polisi setelah terbukti mencuri isi kotak amal anak yatim yang berada di kawasan masjid Moeldoko di Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Bobby mengatakan, Ismail terancam penjara maksimal 7 tahun.
"Pasal yang dikenakan, pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP," katanya.
Bobby menambahkan, terkait hasil Operasi Sikat selama 12 hari pada September 2019, pihaknya mengungkap 14 kasus kejahatan dan mengamankan 13 orang.
Keempat belas kasus tersebut terdiri dari 11 kasus non-TO (bukan target operasi) serta 3 kasus TO (target operasi).