Kenapa Kolonel HS Harus Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari? Ini Penjelasannya
Imbas dari postingan sang istri, Kolonel Hendi Suhendi pun terpaksa harus dicopot jabatannya.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saat ini sedang heboh salah seorang Dandim Kendari dicopot jabatannya hanya gara-gara postingan sang istri di Facebook soal Wiranto.
Komandan Kodim 1417/Kendari bernama Kolonel Hendi Suhendi resmi dicopot pada Sabtu (12/10/2019).
Padahal, Kolonel Hendi Suhendi baru menjabat sebagai Dandim Kendari selama 55 hari.
Seperti diketahui, pencopotan jabatan ini terjadi pasca sang istri, IPDN yang menggunakan akun Facebook Irma Zulkifli Nasution unggah tulisan yang dianggap nyinyiri penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Imbas dari postingan sang istri, Kolonel Hendi Suhendi pun terpaksa harus dicopot jabatannya.
Tak hanya dicopot jabatannya, Kolonel Hendi Suhendi mendapat hukuman penahanan selama 14 hari.
Ketika mendapatkan hukuman seperti itu, Kolonel Hendi Suhendi mengaku menerima dengan lapang dada.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," kata Kolonel Hendi Suhendi, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com
"Ambil hikmah buat kita semua," tambahnya
Ketika pencopotan jabatan Kolonel Hendi Suhendi, tampak IPDN sang istri tak kuasa menahan tangisnya.
Lantas banyak yang tanya, kenapa hanya karena postingan istri, suami yang merupakan anggota TNI ini malah yang kena hukuman?
• Ketika Heboh Pejabat TNI Dicopot karena Postingan Istri, Bella Saphira Unggah Kata-kata Bijak Ini
• Kabar Istri Mantan Dandim Kendari yang Tulis Soal Wiranto & Respons Ali Ngabalin: Berpikirlah Normal
Berikut penjelasannya seperti yang dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com:
Pencopotan Kolonel Hendi Suhendi dari jabatannya diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
IPDN istri Kolonel Hendi Suhendi ini dianggap melanggar hukum sehingga sang suami pun terkena imbasnya.
"( IPDN) melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kolonel-hendi-suhendi-saat-pencopotan-jabatan-gara-gara-postingan-sang-istri.jpg)